Pemilu 2024

Giliran Partai Berkarya Gugat ke PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons KPU RI

Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Danang Triatmojo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin 

Keenam, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);

b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali. 

Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved