Pemilu 2024
Kumpulan Chat Penuh 'Kode' Wanita Emas yang Bikin Ketua KPU 'Klepek-klepek' hingga Dijatuhi Sanksi
Dalam sidang, Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo menjelaskan Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Namun laporan tersebut sudah terlanjut diporses oleh DKPP sehingga sidang harus tetap terus dijalankan.
Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang.
Selain diadukan ke DKPP, Hasyim juga dilapor ke polisi oleh Hasnaeni melalui Ihsan. Namun laporan tersebut dihentikan Polda Metro Jaya.
Pasca pencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.
Baca juga: AG Dituntut Empat Tahun Penahanan, Kuasa Hukum Tak Terima: Kami Akan Luruskan Fakta dalam Pleidoi
Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.
Jalan bareng ke Jogja
Hasyim Asy’ari, kata DKPP, juga terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.
Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Wanita Emas.
Dikutip dari situs resmi DKPP, Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.
Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim Asy’ari miliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Baca juga: Survei Pilpres Terbaru, Posisi Ganjar Pranowo Anjlok usai Indonesia Gagal jadi Tuan Rumah Pildun U20
"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024" ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” tegasnya.Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.