Teddy Minahasa Narkoba
Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, JPU Tuntut Syamsul Ma'arif 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M
Syamsul Ma'arif dinilai secara sah dan meyakinkan telah menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Syamsul Ma'arif jalani sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjeratnya bersama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pada sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar untuk Syamsul Ma'arif.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, Senin (27/3/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Sering Pijat Plus-plus di Hotel Classic, Jadi Awal Pertemuan dengan Linda
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Mau Ikuti Perintah Irjen Teddy Minahasa karena Takut dengan Sang Jenderal
Dalam tuntutan tersebut, Syamsul Ma'arif dinilai secara sah dan meyakinkan telah menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Syamsul Ma'arif dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, JPU mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Syamsul Ma'arif.
Menurut JPU, Syamsul Ma'arif bersalah karena telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.
Selain itu, Syamsul Ma'arif merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu.
BERITA VIDEO: Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakbar Usai Tipu Korban Indo Surya
Syamsul Ma'arif. juga telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Terakhir, Syamsul Ma'arif. tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Arif adalah mengakui perbuatannya.
Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Arif dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa ditahan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jaksa Penuntut Umum
Begini Ekspresi Kecewa Teddy Minahasa Kepada Linda Pudjiastuti Saat Diungkit Soal Menikah Siri |
![]() |
---|
AKBP Dody Prawiranegara Mau Ikuti Perintah Irjen Teddy Minahasa karena Takut dengan Sang Jenderal |
![]() |
---|
Diperintahkan Teddy Tukar Sabu Jadi Tawas Saat Rilis di Bukittinggi, AKBP Dody: Tidak Semuanya Dites |
![]() |
---|
Berikut Rincian Barang Bukti yang Diamankan Kejari Jakarta Barat dari Teddy Minahasa cs |
![]() |
---|
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Telah Menerima Berkas Perkara Tersangka Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|