Teddy Minahasa Narkoba

Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, JPU Tuntut Syamsul Ma'arif 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Syamsul Ma'arif dinilai secara sah dan meyakinkan telah menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Irjen Teddy Minahasa miliki cara berkelit tersendiri untuk menunjukkan bahwa ia tidak memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan sabu untuk diperjual belikannya melalui Anita 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Syamsul Ma'arif jalani sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjeratnya bersama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Pada sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar untuk Syamsul Ma'arif.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, Senin (27/3/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Sering Pijat Plus-plus di Hotel Classic, Jadi Awal Pertemuan dengan Linda

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Mau Ikuti Perintah Irjen Teddy Minahasa karena Takut dengan Sang Jenderal

Dalam tuntutan tersebut, Syamsul Ma'arif dinilai secara sah dan meyakinkan telah menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Syamsul Ma'arif dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, JPU mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Syamsul Ma'arif.

Menurut JPU, Syamsul Ma'arif bersalah karena telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.

Selain itu, Syamsul Ma'arif merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu.

BERITA VIDEO: Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakbar Usai Tipu Korban Indo Surya

Syamsul Ma'arif. juga telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. 

Terakhir, Syamsul Ma'arif. tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan Arif adalah mengakui perbuatannya.

Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Arif dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved