KDRT Ferry Irawan

Anggap Dakwaan JPU Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil, Ferry Irawan Langsung Ajukan Eksepsi

Ferry Irawan didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 dan 4, serta Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Sigit Nugroho
Kolase foto/istimewa
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang soal pasal yang disangkakan ke Ferry Irawan karena kasus KDRT 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan dalam sidang perdana dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023). 

Pada sidang itu, Ferry didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 dan 4, serta Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Demikian dikatakan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.

"Dakwaannya di-copy paste (dari BAP) semua bahwa Ibu V (Venna Melinda) pada saat di hotel Kediri memukul wajahnya. Lalu, Ferry berada di atasnya (Venna) dan menempelkan wajahnya (ke kepala Venna),” kata Jeffry saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (27/3/2023). 

Baca juga: Venna Melinda Disebut Melukai Diri Sendiri, Pengacara Ferry Irawan: Ibu V Memukul Wajahnya Sendiri

Baca juga: Venna Melinda Alami Trauma hingga Belum Bekerja Normal Setelah Jadi Korban Tindak KDRT Ferry Irawan

Baca juga: Ferry Irawan Belum Mau Mengakui Tindak KDRT, Venna Melinda Berharap Kasusnya Segera Disidangkan

Jeffry menuturkan, JPU menyatakan bahwa Venna Melinda melukai sendiri tubuhnya hingga berdarah. 

Kemudian, JPU juga menyebut Venna tidak mengalami fraktur atau patah tulang rusuk. 

"JPU menyatakan bahwa ibu V memukul wajahnya sendiri. Terlukanya itu tidak membuatnya menghalangi pekerjaan," ujar Jeffry. 

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, pihak Ferry langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. 

Menurut Jeffry, dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materil. 

BERITA VIDEO: Ketua PBNU, Gus Yahya Angkat Bicara Tentang Penolakan Timnas Israel

Jeffry berpendapat, seharusnya JPU mendakwa kliennya dengan Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Dakwaan jaksa itu tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sebab, pertama, sejak awal, hasil visum tenyata cenderung ke 44 ayat 4. Kenapa kok masih diterapkan 44 ayat 1 masih muncul sampai hari ini," tutur Jeffry. 

"Kemudian, jelas sekali dalam dakwaan kejaksaan itu menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi di mansion dan rumah Paso di Jakarta Selatan. Itu kan bukan ruang lingkup pengadilan Kediri. Kenapa harus dimasukkan," papar Jeffry..

Jeffry pun berharap eksepsi tersebut bisa membebaskan kliennya dari dakwaan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved