Kabar Artis
Venna Melinda Disebut Melukai Diri Sendiri, Pengacara Ferry Irawan: Ibu V Memukul Wajahnya Sendiri
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, menyatakan, Venna Melinda melukai dirinya sendiri saat sidang Senin siang tadi.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, menyatakan, Venna Melinda melukai dirinya sendiri.
Akibatnya, Venna Melina terluka hingga berdarah akibat tindakannya sendiri.
Hal tersebut disampaikan Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, saat dihubungi Senin (27/3/2023) sore.

Menurut Jeffry, Ferry Irawan hadir menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Venna Melinda, Senin siang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri itu mengagendakan pembacaan dakwaan JPU.
Mengutip keterangan JPU, Jeffry Simatupang mengatakan, Venna Melinda melukai sendiri tubuhnya hingga berdarah.
Baca juga: Venna Melinda Masih Fokus Memulihkan Diri Usai Jadi Korban KDRT, Belum Putuskan Kembali ke Politik
Sementara darah yang mengalir di hidung Venna Melinda bukan berasal dari pukulan Ferry Irawan.
"JPU menyatakan Ibu V memukul wajahnya sendiri," kata Jefrry.
"Terlukanya itu tidak menimbulkan tidak menghalangi pekerjaan," lanjutnya.

JPU, sebut Jeffy, juga menyebutkan bahwa Venna Melinda tidak mengalami patah tulang rusuk.
Dakwaan JPU tersebut sesuai pernyataan Ferry Irawan saat memberikan keterangan di Polda Jawa Timur.
"Dalam dakwaan itu tidak ada fraktur di bagian kepala atau tulang rusuk," kata Jeffry.
Baca juga: Ferry Irawan Belum Mau Mengakui Tindak KDRT, Venna Melinda Berharap Kasusnya Segera Disidangkan
Ferry Irawan diancam JPU dengan Pasal 44 ayat 1 dan 4, serta Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Jeffry menuturkan, Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT berpotensi meringankan masa tahanan Ferry Irawan.
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT ke Polresta Kediri, Jawa Timur, pada 8 Januari 2023.

Sehari setelah laporan itu, kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, pada 9 Januari 2023.
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada 12 Januari 2023. (m35)
sidang Venna Melinda
perceraian Venna Melinda
Venna Melinda cerai
KDRT Venna Melinda
Venna Melinda korban KDRT
Venna Melinda
KDRT Ferry Irawan
sidang Ferry Irawan
Ferry Irawan
Nindy Ayunda Biasa Saja Meski Terseret Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra |
![]() |
---|
Nindy Ayunda Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Dito Mahendra, Penyidik Cecar 40 Pertanyaan |
![]() |
---|
Ringgo Agus Rahman Sebut Sabai Morscheck Terlalu Cuek hingga Jarang Sekali Mengungkapkan Rasa Cinta |
![]() |
---|
Irfan Hakim Punya Enam Kuda di Rumahnya, Beri Dukungan untuk Anak-anaknya yang Kini Hobi Berkuda |
![]() |
---|
Indra Bekti Rindu Tidur Bareng Anak-anak Setelah Bercerai dengan Aldilla Jelita dan Tinggal Terpisah |
![]() |
---|