Kabar Artis

Venna Melinda Disebut Melukai Diri Sendiri, Pengacara Ferry Irawan: Ibu V Memukul Wajahnya Sendiri

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, menyatakan, Venna Melinda melukai dirinya sendiri saat sidang Senin siang tadi.

Wartakotalive/Indri Fahra
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, menyatakan, Venna Melinda melukai dirinya sendiri saat sidang Senin (27/3/2023) siang tadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, menyatakan, Venna Melinda melukai dirinya sendiri.

Akibatnya, Venna Melina terluka hingga berdarah akibat tindakannya sendiri.

Hal tersebut disampaikan Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, saat dihubungi Senin (27/3/2023) sore.

Pemain film dan politisi Venna Melinda disela menjalani sidang gugatan cerai yang dilayangkan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Pemain film dan politisi Venna Melinda disela menjalani sidang gugatan cerai yang dilayangkan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023). (Warta Kota/Arie Puji)

Menurut Jeffry, Ferry Irawan hadir menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Venna Melinda, Senin siang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri itu mengagendakan pembacaan dakwaan JPU.

Mengutip keterangan JPU, Jeffry Simatupang mengatakan, Venna Melinda melukai sendiri tubuhnya hingga berdarah. 

Baca juga: Venna Melinda Masih Fokus Memulihkan Diri Usai Jadi Korban KDRT, Belum Putuskan Kembali ke Politik

Sementara darah yang mengalir di hidung Venna Melinda bukan berasal dari pukulan Ferry Irawan

"JPU menyatakan Ibu V memukul wajahnya sendiri," kata Jefrry.

"Terlukanya itu tidak menimbulkan tidak menghalangi pekerjaan," lanjutnya.

Pemain film Venna Melinda ditemani Roro Fitria mengadukan kasus KDRT yang dialaminya di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
Pemain film Venna Melinda ditemani Roro Fitria mengadukan kasus KDRT yang dialaminya di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023). (Warta Kota/Ikhwana)

JPU, sebut Jeffy, juga menyebutkan bahwa Venna Melinda tidak mengalami patah tulang rusuk. 

Dakwaan JPU tersebut sesuai pernyataan Ferry Irawan saat memberikan keterangan di Polda Jawa Timur. 

"Dalam dakwaan itu tidak ada fraktur di bagian kepala atau tulang rusuk," kata Jeffry.

Baca juga: Ferry Irawan Belum Mau Mengakui Tindak KDRT, Venna Melinda Berharap Kasusnya Segera Disidangkan

Ferry Irawan diancam JPU dengan Pasal 44 ayat 1 dan 4, serta Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Jeffry menuturkan, Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT berpotensi meringankan masa tahanan Ferry Irawan.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT ke Polresta Kediri, Jawa Timur, pada 8 Januari 2023.

Pemain film dan politisi Venna Melinda disela menjalani sidang gugatan cerai yang dilayangkan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Pemain film dan politisi Venna Melinda disela menjalani sidang gugatan cerai yang dilayangkan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023). (Warta Kota/Arie Puji)

Sehari setelah laporan itu, kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, pada 9 Januari 2023.

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada 12 Januari 2023. (m35)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved