TOPIK
KDRT Ferry Irawan
-
Anggap Dakwaan JPU Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil, Ferry Irawan Langsung Ajukan Eksepsi
Ferry Irawan didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 dan 4, serta Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.