Berita Nasional

5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Apabila RUU Ketenagakerjaan Tak Kunjung Disahkan​​​​ ​​​​​​​

Sebanyak 5 juta buruh disebut siap mogok nasional apabila tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak disegerakan. 

Editor: Desy Selviany
warta kota/rendy rutama
SERIKAT BURUH - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat sambutan di acara Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (23/4/2025). Menurutnya, buruh menunggu Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh atau May Day. 

WARTAKOTALIVE.COM - Sebanyak 5 juta buruh disebut siap mogok nasional apabila tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak disegerakan. 

Pernyataan ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal jelang konsolidasi nasional. 

Said Iqbal menyebut sebelum melakukan mogok nasional, buruh akan Terlebih dahulu melangsungkan konsolidasi aksi.

Ada dua tuntutan dalam konsolidasi aksi tersebut yakni menuntut kenaikan upah minimum dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Aksi akan berlangsung pukul 10.30 WIB di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

"Pemilihan lokasi ini diputuskan dengan pertimbangan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi," ujar Said seperti dimuat Tribunnews.com pada Rabu (29/10/2025).

Menurut Said Iqbal, aksi secara terbuka yang semula direncanakan di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilakukan setelah konsolidasi aksi.

Namun demikian lokasi acara dipindah ke JCC Senayan Jakarta.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tidak Naik, Kebijakan Menkeu Purbaya Bikin Buruh Bernafas Lega

Adapun ribuan buruh yang mengikuti acara ini berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang.

Selain konsolidasi aksi di JCC Senayan Jakarta, aksi terbuka di lapangan juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Isu utama yang akan disuarakan yakni penghapusan sistem outsourcing, kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya, dan dorongan agar disahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain aksi nasional ini, ada pula bentuk aksi lain yang dilakukan seperti aksi daerah bergelombang dan aksi nasional berulang, serta jika diperlukan akan dilakukan mogok nasional.

Apabila tuntutan tidak didengar maka 5 juta buruh yang tersebar di 5.000 perusahaan di seluruh Indonesia siap melakukan mogok massal.

"Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak," tegas Said Iqbal.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved