Harta Kekayaan Pejabat

Fantastis, Harta Calon Hakim Agung Pajak Triyono Martanto Rp51 M, Termasuk Uang Tunai Rp31 Miliar

Harta kekayaan calon Hakim Agung Pajak Triyono Martanto sangat fantastis mencapai Rp51,2 Miliar dan Rp 31,9 M diantaranya uang tunai

komisiyudisial.go.id
Calon Hakim Agung Triyono Martanto saat menjalani seleksi wawancara calon hakim agung di Komisi Yudisial. Triyono tercatat memiliki harta kekayaan fantastis yakni mencapai Rp51,2 miliar, termasuk diantaranya Rp31,9 miliar uang tunai di bank atau simpanan lainnya. 

Sebanyak tiga nama calon hakim ad hoc yang disetujui Komisi III DPR itu adalah Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan industrial, Achmad Jaka Mirdinata sebagai Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, serta Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor/

Sebelumnya Komisi III DPR menduga makalah Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono Martanto hasil plagiat.

Tudingan itu mulanya disampaikan anggota Fraksi PDI-P Ichsan Soelistio dalam fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung untuk Mahkamah Agung (MA) di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2020).

Ichsan mengatakan, terdapat paragraf dalam makalah yang ditulis Triyono yang mirip dengan paragraf yang terdapat pada jurnal hukum yang ditulis Rio Bravestha dan Syofyan Hadi pada 2017.

"Saya melihat dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat pak, halaman satu paragraf satu, bapak menulis penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di bawah MA, dan seterusnya di mana ini sama dengan halaman 11 paragraf dua dari jurnal hukum yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Sofyan Hadi," kata Ichsan.

Triyono bicara soal hartanya

Sebelumnya, dalam sesi wawancara terbuka dengan KY pada 22 April 2022 lalu, Triyono menjelaskan soal hartanya yang dianggap cukup fantastis.

Ia mengatakan orang tuanya berlatar belakang pebisnis dengan mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama di Indonesia pada 1988 silam. Setidaknya ada tiga BPR yang didirikan oleh orang tuanya.

Menurutnya, meski BPR tersebut tidak dikelola langsung olehnya, namun aset berupa uang tunai yang ditinggalkan oleh orang tuanya cukup besar, yakni lebih dari Rp100 miliar dan dibagi rata ketiga anaknya.

Baca juga: Dua Hakim Agung Terseret Suap, Ketua MA Minta Maaf dan Optimis Bisa Benahi di 2023

"Yang jelas untuk warisan kas dibagi sama rata. pembagian warisnya bertahap, jadi karena ibu investasi dalam bentuk SBI, deposito, dan tabungan. Jadi deposito dan tabungan menunggu jatuh tempo," jelas Triyono menjawab pertanyaan wawancara terbuka tersebut yang dikutip dari Youtube KY.

Pembagian harta mulai dilakukan di 2020 setelah ibu meninggal, dan deposito serta tabungan masuk bertahap sejak 2021.

Bahkan sisa tabungan yang ditinggalkan ibunya masih masuk pada 2022 lalu.

KY Buka Suara

Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait dengan harta calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto yang hartanya tembus Rp51 miliar per akhir 2021.

Berdasarkan LHKPN yang dikutip pada Sabtu (25/3), harta dan kekayaan Triyono tercatat sebanyak Rp51,2 miliar. Harta tersebut tanpa utang sepeserpun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved