Harta Kekayaan Pejabat
Lurah Kebon Kosong Lampirkan Surat Utang ke KPK
Pemprov DKI mewajibkan seluruh pejabatnya dari eselon IV sampai Plt Gubernur DKI untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.
WARTA KOTA, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pejabatnya dari tingkat terendah eselon IV sampai Pelaksana Tugas (Plt), Gubernur DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Pemprov DKI.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah untuk menyampaikan kepada seluruh pejabat eselon IV untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Sebanyak 267 lurah di Jakarta diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Saya minta Sekda agar seluruh pejabat eselon IV harus melaporkan LHKPN kepada KPK," kata Ahok di Hotel Atlet Century Park, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2014).
Ahok menjelaskan, untuk merealisasikan rencananya itu, pada Jumat (31/10/2014) esok, Basuki bakal menyambangi gedung KPK untuk berdiskusi bersama para pejabat KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Seluruh PNS DKI yang ingin menjadi pejabat struktural, harus mau melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
"Kalau enggak mau lapor (harta kekayaan), pecat saja. Kami ingin mensurvei gaya hidup pejabat DKI, kalau kepalanya lurus ya bawahnya enggak berani untuk enggak lurus. Itu kesimpulan saya," kata Basuki.
Peraturan pejabat di DKI wajib melaporkan kekayaan ke LHKPN masih dalam proses penggodokan. Kemungkinan aturan itu mulai diberlakukan pada tahun 2015 kepada seluruh pejabat PNS dari hasil lelang jabatan yang dilantik besar-besaran pada Desember mendatang.
"Termasuk NPWP untuk pajaknya, semua (wajib dilaporkan), kami tekankan mulai tahun depan," kata Ahok.
Lampirkan Surat Utang
Lurah Kebon Kosong, Suprapto mengaku telah melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan September 2014 lalu.
Menurut Suprapto, selain harta yang bersifatbenda bergerak dan tidak bergerak, dirinya juga melampirkan surat utang.
"Saya juga bawa surat utang karena memang saya banyakan berutang. Hal ini harus dilaporankan juga dan semuanya ada rinciannya. Baik itu harta bergerak seperti mobil, tanah, dan utang," kata Suprapto.
Suprapto menjelaskan, kebijakan pejabat eselon IV diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan adalah sangat bagus. Pasalnya, kebijakan itu untuk mengantisipasi terjadinya tindakan korupsi.
"kebijakan itu, yah terbilang sangat bagus. Ini untuk antisipasi protek bagi para pegawai dari eselon rendah. Sebagai penyelenggara negara ada Undang-undang yang meyebutkan bahwa pejabat harus melaporkan harta kekayaannya. Ini satu bentuk proteksi bagi pejabat untuk tidak berbuat korupsi," ucap Suprapto.
Menurut Suprapto, kebijakan memecat pejabat eselon IV yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya adalah suatu hal yang wajar dari pimpinan. Sehingga, dia mengaku akan selalu melaporkan harta kekayaannya ketika pindah unit atau naik jabatannya.
"Ini kebijakan Gubernur, kalau itu memang mengikuti secara penuh. Saya terima aturan itu. Walaupun baru diberlakukan tahun ini," kata Suprapto.