Pakaian Bekas
Penggerebekan Polisi tak Berpengaruh, Aktivitas Jual-Beli Pakaian Bekas di Pasar Senen Tetap Semarak
Aktivitas perdagangan baju bekas di Paar Senen, Jakarta Pusat, normal, meski baru saja digerebek polisi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
Sehingga, kata dia, pengosongan gudang itu berdampak pada tidak adanya lagi stok tambahan untuknya berjualan.
Ia terpaksa harus mengandalkan sisa barang yang ada untuk menghidupi keluarganya.
"Nih lu lihat aja, ada enggak satu kantung (stok pakaian bekas) aja? Biasanya ini tempatnya penuh!" ujar Iyan saat ditemui di kiosnya, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa.
Setelah ditengok, memang di toko yang disewa Iyan dengan harga Rp 3,5 juta itu, sudah tidak ada gundukan stok baju bekas untuk mengganti barang yang kosong.
Hanya ada sebuah karung yang digunakan untuk menaruh puluhan gantungan baju atau hanger.
"Pokoknya habis ini (stok) saya jual, saya jual diri, paham. Nyata itu, habis stok disini saya jual diri," katanya dengan nada tinggi.
Usai kalimatnya itu, pedagang lain yang berada di samping kanan dan kiri tokoknya ikut-ikutan menyahut.
Mereka mengatai Iyan yang apabila jual diri pun, ia tidak akan laku.
Rupanya, itu merupakan reaksi sarkas para pedagang thrifting yang kebingungan hendak melakukan apa jika usahanya selama berpuluh-puluh tahun resmi dilarang pemerintah.
"Ujung-ujungnya itu jawabannya, kalau enggak rampok, ya maling. Cuma siapa yang mau saya rampok lagi? Orang sama-sama melarat," ucapnya sarkas dengan nada menggebu-gebu.
Sebenarnya, Iyan tak sungguh-sungguh mengatakan hal tersebut, ia hanya jengkel pada pelarangan bisnis thrifting yang belakangan ini gencarkan pemerintah.
"Ya umpamanya aja misalkan karyawan digaji Rp 100.000 emang cukup ngasih makan anak istri? Rumah apalagi ngontrak," ucapnya jengkel.
Untuk diketahui, larangan thrifting pakaian impor itu sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain itu, larangan tersebur juga telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Di mana pada Pasal 2 Ayat (3) tertulis bahwa barang gangy dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.