Pakaian Bekas
Penggerebekan Polisi tak Berpengaruh, Aktivitas Jual-Beli Pakaian Bekas di Pasar Senen Tetap Semarak
Aktivitas perdagangan baju bekas di Paar Senen, Jakarta Pusat, normal, meski baru saja digerebek polisi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat di Jakarta tampaknya sudah tak peduli dengan banyak aturan pemerintah.
Seperti baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri untuk membasmi pakaian bekas, karena bisa bikin bangkrut industri garmen nasional.
Namun, upaya penegakan hukum itu tak direspons positif oleh masyarakat.
Buktinya, aktivitas perdagangan baju bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tetap semarak.
Seperti diketahui, Senin (20/3/2023), penyidik Bareskrim Polri dan personel Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas (thrifting) di Pasar Senen.
Pasalnya, ratusan toko yang berada di lantai 2 Blok III Pasar Senen itu masih beroperasi dan melakukan aktivitas jual-beli seperti biasanya, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Apos Hutagaol Gemar Kenakan Baju Bekas, yang Penting Nyaman dan Diseterika
Pantauan Wartakotalive.com sejumlah pedagang sibuk meneriakkan harga jual termurah untuk menarik pembeli.
Sementara para pembeli nampak berdesakan saat memilih baju bekas yang diinginkannya.
Hal tersebut membuat situasi pasar tambah ramai dan semarak.
Ditambah lagi, tiap-tiap celah jalan yang memisahkan antara satu toko dengan toko lainnya pun ikut dibanjiri pembeli.
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Gudang Penyimpanan Pakaian Bekas Impor Ilegal di Jakpus dan Bekasi
Kendati begitu, para pedagang tak punya stok pakaian baru lagi untuk dijual. Mereka terlihat memberikan obral murah mulai harga Rp 5.000 agar laku diborong pembeli.
Pasalnya, polisi sudah mengosongkan gudang penyimpanan barang milik bos-bos mereka yang letaknya di lantai 3 Blok III Pasar Senen. Puluhan karung berisi pakaian bekas pun disita polisi.
Tak hanya itu, polisi juga sudah melingkari sejumlah ruko yang jadi gudang itu dengan garis polisi.
Salah satu pedagang thrifting, Iyan Maloho (50) pun mengeluhkan hal tersebut.

Menurutnya, barang-barang dagangannya selama ini didapat dari bos yang menyimpan stok pakaian di lokasi penggerebekan tersebut.
Sehingga, kata dia, pengosongan gudang itu berdampak pada tidak adanya lagi stok tambahan untuknya berjualan.
Ia terpaksa harus mengandalkan sisa barang yang ada untuk menghidupi keluarganya.
"Nih lu lihat aja, ada enggak satu kantung (stok pakaian bekas) aja? Biasanya ini tempatnya penuh!" ujar Iyan saat ditemui di kiosnya, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa.
Setelah ditengok, memang di toko yang disewa Iyan dengan harga Rp 3,5 juta itu, sudah tidak ada gundukan stok baju bekas untuk mengganti barang yang kosong.
Hanya ada sebuah karung yang digunakan untuk menaruh puluhan gantungan baju atau hanger.
"Pokoknya habis ini (stok) saya jual, saya jual diri, paham. Nyata itu, habis stok disini saya jual diri," katanya dengan nada tinggi.
Usai kalimatnya itu, pedagang lain yang berada di samping kanan dan kiri tokoknya ikut-ikutan menyahut.
Mereka mengatai Iyan yang apabila jual diri pun, ia tidak akan laku.
Rupanya, itu merupakan reaksi sarkas para pedagang thrifting yang kebingungan hendak melakukan apa jika usahanya selama berpuluh-puluh tahun resmi dilarang pemerintah.
"Ujung-ujungnya itu jawabannya, kalau enggak rampok, ya maling. Cuma siapa yang mau saya rampok lagi? Orang sama-sama melarat," ucapnya sarkas dengan nada menggebu-gebu.
Sebenarnya, Iyan tak sungguh-sungguh mengatakan hal tersebut, ia hanya jengkel pada pelarangan bisnis thrifting yang belakangan ini gencarkan pemerintah.
"Ya umpamanya aja misalkan karyawan digaji Rp 100.000 emang cukup ngasih makan anak istri? Rumah apalagi ngontrak," ucapnya jengkel.
Untuk diketahui, larangan thrifting pakaian impor itu sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain itu, larangan tersebur juga telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Di mana pada Pasal 2 Ayat (3) tertulis bahwa barang gangy dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.