Kriminalitas
Bareskrim Polri Gerebek Gudang Penyimpanan Pakaian Bekas Impor Ilegal di Jakpus dan Bekasi
Penggerebekan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai pada Senin (20/3/2023) kemarin.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini tengah mencari pemilik atau pengurus gudang penyimpanan pakaian bekas impor atau thrifting ilegal di wilayah Jakarta Pusat dan Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut usai Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal di dua lokasi tersebut.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai pada Senin (20/3/2023) kemarin.
"Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Viral Ancaman Tak Dipilih Gubernur Lagi,Begini Respon Ridwan Kamil dan Janjinya Perbaiki Jalan Rusak
Bareskrim bersama Bea dan Cukai menggerebek gudang penyimpanan baju bekas itu karena menyimpan baju bekas secara ilegal.
Lokasi penggerebekan pertama, yaitu sembilan ruko di Pasar Senen, Blok III, Jakarta Pusat.
"Jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 Ball Press dari sembilan Ruko tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap pengelola, melakukan police line dan penyitaan," tutur jenderal bintang satu itu.
Kedua, lokasi penggerebekan berada di gudang di Jalan Kramat Soka, Jakarta Pusat. Di lokasi kedua, sebanyak 600 ball berisi baju bekas disita.
Terakhir, di dua gudang di Jalan Raya Samudera Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di gudang itu, Bareskrim bersama Bea dan Cukai menyita sebanyak 6.000 ball berisi baju.
"Rencana tindak lanjut melakukan upaya pencarian terhadap pemilik atau pengurus gudang, melakukan penyitaan barang bukti dak melakukan police line terhadap barang bukti dan gudang," kata dia.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
DPD soroti maraknya pakaian bekas impor
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku geram dengan keberadaan pakaian bekas impor yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Menurutnya, pakaian bekas import merupakan produk ilegal yang tidak seharusnya dibiarkan bebas mengganggu pasar tekstil lokal. Pakaian bekas impor harus dimaknai sebagai sisa pemakaian dan bahkan sampah dari negara asalnya.
Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.