Judi Online
Dalam Satu Bulan Dua Orang Payment Agen Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah
Saat ini, dua pelaku yang sudah ditangkap itu sudah berstatus sebagai tersangka yang berperan sebagai Payment Agen.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus judi online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.
Mereka ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Saat ini, dua pelaku yang sudah ditangkap itu sudah berstatus sebagai tersangka yang berperan sebagai Payment Agen.
Kedua tersangka itu adalah DA dan AN yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Fotonya dengan Wahyu Kenzo Viral, Bamsoet Langsung Perintah Polisi Sampai OJK Berantas Judi Online
"Ada dua tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjend Djuhandhani, dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
"Dari kedua tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, yaitu sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," ujar Djuhandhani.
Sebelum menangkap DA dan AN, Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap situs trading, yakni bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Baca juga: VIDEO Lia Ladysta Mantap Gugat Cerai Suaminya Karena Terlibat Judi Online
Pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat.
Jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.
Jika tebakan tepat, pengunjung atau member website akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan.
Namun, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, modal awal yang diberikan akan hilang.
Djuhandhani menerangkan bahwa paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.
BERITA VIDEO: Imigrasi Jakarta Utara Amankan Tujuh WNA di Apartemen Wilayah Penjaringan
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran Rupiah," terang Djuhandhani.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan guna menangkap pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.
Djuhandhani menuturkan bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Polisi Tangkap Lima Pemuda yang Asyik Mengoperasikan Situs Judi Online di Ruko Taman Palem |
![]() |
---|
Dalam Sepekan Terakhir Polres Jaksel Berhasil Mengamankan Pelaku Judi Online dan Konvensional |
![]() |
---|
Bongkar Praktik Judi Online, Polda Metro Tangkap 200 Lebih Tersangka dari 131 Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
Polres Karawang Gertak Warga yang Berani Main Judi Online Berupa Penjara Empat Tahun |
![]() |
---|
Polres Karawang Tangkap Tujuh Bandar Judi Online, Dapat Untung Rp 14 Juta per Bulan |
![]() |
---|