Judi Online
Dalam Satu Bulan Dua Orang Payment Agen Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah
Saat ini, dua pelaku yang sudah ditangkap itu sudah berstatus sebagai tersangka yang berperan sebagai Payment Agen.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.
Djuhandhani menuturkan bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Judi Online
Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
![]() |
---|
Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol Malah Ditangkap Polisi dan Dijadikan TSK |
![]() |
---|
Kriminolog Sebut Kawanan Rugikan Bandar Judol Semestinya Dapat Dukungan Publik, Bukan Dijadikan TSK |
![]() |
---|
Kompolnas Lidik Kawanan Pembobol Judol Malah Jadi TSK: Pelapornya Bandarkah? Situsnya Ditindak Gak? |
![]() |
---|
Berhasil Akali Sistem Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Judol Ini Malah Jadi TSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.