Judi Online

Dalam Satu Bulan Dua Orang Payment Agen Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah

Saat ini, dua pelaku yang sudah ditangkap itu sudah berstatus sebagai tersangka yang berperan sebagai Payment Agen.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com
ILUSTRASI Judi online 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.

Djuhandhani menuturkan bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved