Kasus Narkoba
Dapat Upah Rp2 Juta Per Paket, Dua Oknum TNI Ini Ungkap Alasan Jadi Kurir Narkoba
Dua oknum TNI menjadi kurir narkoba jenis sabu mengakui perbuatannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum TNI.
Dalam sidang tersebut, dua oknum TNI mengakui telah menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kedua oknum TNI mengaku tidak hanya sekali saja menjadi kurir narkoba.
Atas aksinya menjadi kurir narkoba tersebut, dua oknum TNI mengaku masing-masing mendapat upah Rp 2 juta per bungkus.
Dua oknum TNI menjadi kurir narkoba jenis sabu mengakui perbuatannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).
Dua terdakwa oknum TNI berinisial Sertu YT dan Pratu RH ini mengaku dua kali membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir ekstasi.
Baca juga: Detik-detik Perampokan ATM Bank Panin, Pelaku Tembak Petugas, Dua Oknum TNI Diduga Terlibat
YT mengungkap, mereka sudah beraksi sebanyak dua kali dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkus paket yang dikirim.
"Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta per orang," kata YT.
Lanjut YT, dalam aksinya mengantarkan narkotika tersebut, mereka diarahkan oleh Zack.
"Kedua-duanya kami berhubungan dengan si Zack, lalu Zack mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A pada 2022 juga," pungkasnya.
Selain itu, RH juga menyebut mobil yang mereka pakai adalah milik orang yang menggadai kepada mereka.
RH mengaku dua kali mengantar sabu ke Kota Medan, bahkan pernah ke pulau Jawa.
Adapun alasannya, karena faktor ekonomi
Baca juga: Mencekam, Puluhan Tentara Geruduk Mapolsek Bontomarannu Cari Pembacok Temannya, Pelaku Dievakuasi
"Pertama diupah Rp 80 juta untuk diantar ke Surabaya Jawa Timur," ucapnya.
Untuk pengantaran kedua kalinya, RH mengaku tidak mengetahui tujuan pengantaran karena masih menunggu perintah dari Zack.
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.