Tidak Punya Izin Tinggal Lebih dari Dua Bulan, Seorang WNA Dideportasi ke India
Seorang warga negara asing (WNA) berinisial SK dideportasi ke India usai melakukan pelanggaran keimigrasian tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial SK dideportasi ke India setelah kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian yakni tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa WNA tersebut dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.
“WNA tersebut datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri karena tidak dapat membayar biaya beban overstay,” ujarnya, lewat keterangan, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Umrah dan Haji, Kemenag: Jemaah tak Dipersulit lagi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Deportasi dan Penangkalan.
“WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya dan telah overstay lebih dari 60 hari,” tambah Wahyu Hidayat.
WNA asal India itu meninggalkan Indonesia lewat Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menuju New Delhi, India dengan pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta Deportasi dan Cekal Pasangan WNA yang Acungkan Jari Tengah
Selain pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum berupa Tindakan Administratif Keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang tinggal di Jakarta Pusat turut berpartisipasi melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya,” tutup Wahyu Hidayat.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
imigrasi
Kantor Imigrasi
WNA dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat
Wahyu Hidayat
1.429 CPMI Ilegal Gagal Berangkat, Sindikat Imingi Gaji Rp 30 Juta |
![]() |
---|
Ingin Menikah Siri, WNA Asal Pakistan Diduga Memalsukan Data untuk Bikin Paspor Indonesia |
![]() |
---|
Imigrasi Jaksel Bongkar Sindikat Paspor Palsu dan Deportasi WNA Overstay, 2 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Salah Gunakan Izin Tinggal dengan Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Bekasi |
![]() |
---|
Inilah Beberapa Pertimbangan Pemerintah Bebaskan Bambang Tri Mulyono dari Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.