Kecelakaan
Tersangka dan Barbuk Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur Diserahkan ke Jaksa Besok
pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19),
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pelaksanaan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari polisi ke kejaksaan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, akan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) esok.
Tersangka kasus kecelakaan tersebut, yakni Sugeng Guruh Gautama (41) akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
"Berkas perkara sudah P21 pada hari Rabu, 8 Maret 2023. Untuk tahap II direncanakan hari Rabu 15 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
"Alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondisi alat bukti mengarah kepada mobil audi dengan tersangka SG," sambungnya.
Ramadhan menuturkan, jika ditemukan fakta baru atau novum oleh pihak keluarga agar disampaikan kepada penyidik.
"Kalau memang ada novum baru, silakan disampaikan ke penyidik. Tentu ini bukan asumsi-asumsi, jadi bila ada yang ingin menyampaikan informasi-informasi yang bukan asumsi-asumsi, silakan disampaikan ke penyidik," ujar dia.
Baca juga: Begini Percakapan Kompol Dwi dan Nur, Bahas Settingan Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur
"Ada bukti-bukti baru bukan asumsi silakan ditambahkan. Tentu Polri akan menindaklanjuti dengan SCI (scientific crime investigation)," lanjutnya.
Settingan
Beredar rekaman percakapan diduga suara Emilia Nurhayati alias Nur (23) penumpang Audi A6 dengan Kompol D atau Kompol Dwi Yanuar Mukti yang kini dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
Percakapan membahas kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.
Rekaman percakapan yang berdurasi sekitar 2 menit 39 detik tersebut, Nur dan Kompol D membahas soal kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Rabu (15/2/2023).
Pada kecelakaan itu, Polres Cianjur menetapkan Sugeng sopir Audi A6 sebagai tersangka.
Dalam kesaksiannya yang diucapkan ke wartawan, Sugeng mengatakan bukan penabrak Selvi.
Pada awalnya, kecelakaan Selvi diberitakan dengan dugaan bahwa ia tertabrak rombongan pejabat Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kompol D Akui Wanita yang Ada di Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur adalah Istri Siri
Belakangan, polisi menetapkan Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi A6.
Penumpang Audi itu ada 3 orang yakni Nur, baby sitter, dan anak Nur yang berusia 2 tahun.
Berikut isi percakapan antara Nur dan Kompol D
Pengemudi Mobil Listrik yang Tabrak Dua Anggota PPSU di Jaksel Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan PPSU Kelurahan Pejaten Timur hingga Akhirnya Diamputasi |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pengemudi Mobil yang Tabrak 2 Petugas PPSU Kelurahan Pejaten Timur |
![]() |
---|
Ngantuk dan Baru Kehilangan Anak, Pengemudi Mobil MG Tabrak 2 PPSU Kendarai Gerobak Motor di Jaksel |
![]() |
---|
Hendak Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Bus di Jalan Tubagus Angke Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.