Kecelakaan

Tersangka dan Barbuk Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur Diserahkan ke Jaksa Besok

pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19),

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribun Video
Kompol Dwi Yanuar atau Kompol D, yang mobil istri simpanannya menabrak mahasiswi Cianjur Selvi hingga tewas, pernah menjadi anggota Paskibraka di Istana. Pelaksanaan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari polisi ke kejaksaan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, akan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) esok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pelaksanaan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari polisi ke kejaksaan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, akan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) esok.

Tersangka kasus kecelakaan tersebut, yakni Sugeng Guruh Gautama (41) akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

"Berkas perkara sudah P21 pada hari Rabu, 8 Maret 2023. Untuk tahap II direncanakan hari Rabu 15 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

"Alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondisi alat bukti mengarah kepada mobil audi dengan tersangka SG," sambungnya.

Ramadhan menuturkan, jika ditemukan fakta baru atau novum oleh pihak keluarga agar disampaikan kepada penyidik.

"Kalau memang ada novum baru, silakan disampaikan ke penyidik. Tentu ini bukan asumsi-asumsi, jadi bila ada yang ingin menyampaikan informasi-informasi yang bukan asumsi-asumsi, silakan disampaikan ke penyidik," ujar dia.

Baca juga: Begini Percakapan Kompol Dwi dan Nur, Bahas Settingan Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur

"Ada bukti-bukti baru bukan asumsi silakan ditambahkan. Tentu Polri akan menindaklanjuti dengan SCI (scientific crime investigation)," lanjutnya.

Settingan

Beredar rekaman percakapan diduga suara Emilia Nurhayati alias Nur (23) penumpang Audi A6 dengan Kompol D atau Kompol Dwi Yanuar Mukti yang kini dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

Percakapan membahas kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.

Rekaman percakapan yang berdurasi sekitar 2 menit 39 detik tersebut, Nur dan Kompol D membahas soal kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Rabu (15/2/2023).

Pada kecelakaan itu, Polres Cianjur menetapkan Sugeng sopir Audi A6 sebagai tersangka.

Dalam kesaksiannya yang diucapkan ke wartawan, Sugeng mengatakan bukan penabrak Selvi.

Pada awalnya, kecelakaan Selvi diberitakan dengan dugaan bahwa ia tertabrak rombongan pejabat Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kompol D Akui Wanita yang Ada di Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur adalah Istri Siri

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved