Asuransi
Setelah Bayar Premi, Begini Selanjutnya Keberlangsungan Polis
Randi Mahera menjelaskan agar masyarakat memahami konsep asuransi jiwa unit link secara benar dan tidak kecewa di kemudian hari.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Produk asuransi jiwa terdiri dari unit link dan tradisional. Keduanya dimaksudkan untuk memberikan proteksi.
Kemudian, pada produk tradisional terdapat manfaat yang dijamin, sedangkan pada asuransi jiwa unit link terdapat manfaat investasi yang tidak dijamin karena bergantung pada kinerja investasi.
Hal ini merupakan poin pertama yang harus diketahui oleh nasabah.
Baca juga: FWD Insurance Berikan Layanan Pemulihan Fisik dan Mental Secara Gratis Bagi Nasabah Asuransi
Life Product Development Manager Sequis Randi Mahera menjelaskan hal ini agar masyarakat memahami konsep asuransi jiwa unit link secara benar dan tidak kecewa di kemudian hari.
Poin kedua yang harus dipahami oleh nasabah, katanya adalah mengetahui dan memahami semua ketentuan yang ada pada polis asuransi jiwa unit linknya.
"Salah satunya terkait pembayaran premi yang perlu dibayar tepat waktu sampai periode yang ditentukan agar polis tetap aktif. Ini bertujuan untuk meminimalkan risiko bilamana investasi yang dipilih kurang baik kinerjanya yang dapat mengakibatkan polis menjadi lapse (batal)," ujarnya.
Baca juga: Sequis Financial Tegaskan Pentingnya Asuransi Jiwa Kredit Bagi Debitur KPR
Kemudian, menurut Randi, agar polis asuransi jiwa unit link dapat tetap berlaku hingga jangka panjang maka nasabah sebaiknya memantau perkembangan dana investasinya setiap bulan hingga tiga bulan sekali.
"Hal itu untuk mengantisipasi lebih awal jika ada dana kelolaan investasi yang kinerjanya kurang baik," ujarnya.
Selanjutnya, poin ketiga adalah bahwa premi yang dibayarkan untuk polis asuransi jiwa unit link di tahun awal pertanggungan biasanya akan dialokasikan pada biaya awal (biaya akuisisi) dan investasi.
Lebih lanjut dijelaskan Randi sebagai berikut:
Manfaat Proteksi dan Investasi
Terdapat dua manfaat dalam asuransi jiwa unit link, yakni manfaat proteksi berupa Uang Pertanggungan (UP) yang akan dibayarkan bila nasabah yang ditanggung (Tertanggung) tutup usia.
Manfaat proteksi ada juga yang sifatnya opsional, yakni asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, dan lainnya.
Selanjutnya adalah manfaat investasi yang dinyatakan dalam bentuk sejumlah nilai polis berupa dana investasi yang dialokasikan dari premi yang telah dibayarkan nasabah.
"Dana investasi ini dikelola sesuai dengan jenis investasi pilihan nasabah. Perlu diketahui bahwa kinerja investasi bersifat fluktuatif bergantung pada kondisi ekonomi dan iklim investasi sehingga memiliki risiko meningkat atau menurun. Oleh sebab itu, nasabah harus memahami profil risiko investasi yang diinginkan dan disesuaikan dengan jenis investasi yang dipilih,” sebut Randi.
Pahami Jenis Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan di Era Digital |
![]() |
---|
Asuransi FWD Future First Tawarkan Proteksi Jiwa 15 Tahun dan Pengembalian Premi hingga 170 Persen |
![]() |
---|
MK Tetapkan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat, Ini Dampaknya Terhadap Industri Asuransi Jiwa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK Pasal 251 KUHD, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan |
![]() |
---|
Lippo General Insurance Klaim Usung Teknologi Canggih pada Aplikasi MyPro+ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.