Asuransi

Setelah Bayar Premi, Begini Selanjutnya Keberlangsungan Polis

Randi Mahera menjelaskan agar masyarakat memahami konsep asuransi jiwa unit link secara benar dan tidak kecewa di kemudian hari.

dok. Sequis
Ilustrasi Sequis. Life Product Development Manager Sequis Randi Mahera menjelaskan masyarakat untuk memahami konsep asuransi jiwa unit link secara benar dan tidak kecewa di kemudian hari. 

Lalu apakah manfaat proteksi ini dijamin?

Randi mengatakan manfaatnya dijamin selama polis asuransi jiwa unit link tetap aktif.

Dalam asuransi jiwa unit link meskipun nasabah sudah membayar premi tepat waktu sesuai periode yang ditentukan akan tetapi bisa saja terjadi volatilitas tinggi di pasar yang dapat meningkatkan risiko investasi dan/atau terjadinya inflasi biaya medis yang terlalu tinggi.

Baca juga: Punya Honda VIP Card Bisa Dapat Ragam Keuntungan, Mulai Diskon Suku Cadang hingga Asuransi

Yang mengakibatkan perusahaan asuransi terpaksa menaikkan biaya asuransi tambahan kesehatan yang tidak dijamin (jika nasabah menambahkan asuransi tambahan kesehatan).

"Keduanya akan berdampak pada nilai polis atau adanya biaya yang akan mengurangi nilai polisnya. Itu sebabnya, nasabah asuransi jiwa unit link perlu memonitor kondisi polisnya secara rutin," ujarnya.

Bagaimana dengan biaya-biaya yang ada pada asuransi jiwa unit link?

“Untuk mendapatkan manfaat proteksi jiwa berupa UP akan dikenakan biaya asuransi (cost of insurance) dan untuk membiayai manfaat asuransi tambahan akan dikenakan biaya asuransi tambahan (cost of rider)," ujarnya.

Kedua biaya, katana dapat berbeda tergantung dari jenis kelamin, usia masuk, jangka waktu perlindungan, besaran UP serta ada atau tidak adanya penyakit penyerta.

"Serta akan dipotong dari nilai polis nasabah setiap bulannya bersamaan dengan biaya administrasi yang besarnya tetap. Demi memastikan ketiga biaya ini terbayarkan dan polis tetap aktif maka nilai polis haruslah mencukupi,” ujar Randi.

Baca juga: Ada Keluhan Polis Bermasalah, Astra Life Laporkan Oknum Agen Asuransi ke Polisi karena Dugaan Fraud

Selanjutnya, menurut Randi, ada biaya awal (biaya akuisisi) yang dikenakan kepada nasabah selama kurun waktu tertentu.

"Biaya ini dimaksudkan untuk mengelola polis oleh perusahaan asuransi yang meliputi biaya operasional, biaya pemasaran termasuk komisi, dan biaya lainnya," ujarnya.

Menurutnya ada juga biaya terkait investasi, yakni biaya pengelolaan investasi untuk keperluan bank kustodian yang berperan sebagai lembaga penyimpanan dana investasi dan Manajer Investasi yang mengelola premi yang dialokasikan untuk investasi.

Atas nilai polisnya, nasabah memiliki hak untuk melakukan transaksi penarikan/pemindahan/penebusan atas  dana investasinya.

Hak tersebut dapat nasabah gunakan untuk strategi investasi atau jika ada kebutuhan yang sifatnya mendadak.

Untuk hal ini akan dikenakan biaya penarikan (withdrawal fee)/ biaya pemindahan (switching fee)/ biaya penebusan (surrender fee).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved