Asuransi
Setelah Bayar Premi, Begini Selanjutnya Keberlangsungan Polis
Randi Mahera menjelaskan agar masyarakat memahami konsep asuransi jiwa unit link secara benar dan tidak kecewa di kemudian hari.
Lalu apakah manfaat proteksi ini dijamin?
Randi mengatakan manfaatnya dijamin selama polis asuransi jiwa unit link tetap aktif.
Dalam asuransi jiwa unit link meskipun nasabah sudah membayar premi tepat waktu sesuai periode yang ditentukan akan tetapi bisa saja terjadi volatilitas tinggi di pasar yang dapat meningkatkan risiko investasi dan/atau terjadinya inflasi biaya medis yang terlalu tinggi.
Baca juga: Punya Honda VIP Card Bisa Dapat Ragam Keuntungan, Mulai Diskon Suku Cadang hingga Asuransi
Yang mengakibatkan perusahaan asuransi terpaksa menaikkan biaya asuransi tambahan kesehatan yang tidak dijamin (jika nasabah menambahkan asuransi tambahan kesehatan).
"Keduanya akan berdampak pada nilai polis atau adanya biaya yang akan mengurangi nilai polisnya. Itu sebabnya, nasabah asuransi jiwa unit link perlu memonitor kondisi polisnya secara rutin," ujarnya.
Bagaimana dengan biaya-biaya yang ada pada asuransi jiwa unit link?
“Untuk mendapatkan manfaat proteksi jiwa berupa UP akan dikenakan biaya asuransi (cost of insurance) dan untuk membiayai manfaat asuransi tambahan akan dikenakan biaya asuransi tambahan (cost of rider)," ujarnya.
Kedua biaya, katana dapat berbeda tergantung dari jenis kelamin, usia masuk, jangka waktu perlindungan, besaran UP serta ada atau tidak adanya penyakit penyerta.
"Serta akan dipotong dari nilai polis nasabah setiap bulannya bersamaan dengan biaya administrasi yang besarnya tetap. Demi memastikan ketiga biaya ini terbayarkan dan polis tetap aktif maka nilai polis haruslah mencukupi,” ujar Randi.
Baca juga: Ada Keluhan Polis Bermasalah, Astra Life Laporkan Oknum Agen Asuransi ke Polisi karena Dugaan Fraud
Selanjutnya, menurut Randi, ada biaya awal (biaya akuisisi) yang dikenakan kepada nasabah selama kurun waktu tertentu.
"Biaya ini dimaksudkan untuk mengelola polis oleh perusahaan asuransi yang meliputi biaya operasional, biaya pemasaran termasuk komisi, dan biaya lainnya," ujarnya.
Menurutnya ada juga biaya terkait investasi, yakni biaya pengelolaan investasi untuk keperluan bank kustodian yang berperan sebagai lembaga penyimpanan dana investasi dan Manajer Investasi yang mengelola premi yang dialokasikan untuk investasi.
Atas nilai polisnya, nasabah memiliki hak untuk melakukan transaksi penarikan/pemindahan/penebusan atas dana investasinya.
Hak tersebut dapat nasabah gunakan untuk strategi investasi atau jika ada kebutuhan yang sifatnya mendadak.
Untuk hal ini akan dikenakan biaya penarikan (withdrawal fee)/ biaya pemindahan (switching fee)/ biaya penebusan (surrender fee).
Pahami Jenis Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan di Era Digital |
![]() |
---|
Asuransi FWD Future First Tawarkan Proteksi Jiwa 15 Tahun dan Pengembalian Premi hingga 170 Persen |
![]() |
---|
MK Tetapkan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat, Ini Dampaknya Terhadap Industri Asuransi Jiwa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK Pasal 251 KUHD, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan |
![]() |
---|
Lippo General Insurance Klaim Usung Teknologi Canggih pada Aplikasi MyPro+ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.