Asuransi
MK Tetapkan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat, Ini Dampaknya Terhadap Industri Asuransi Jiwa
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM, SUKARAJA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Jumat (3/1/2025) dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh Maribati Duha.
Akademisi dan Pakar Hukum Pidana, Dr. Hendri Jayadi, SH., MH, mengatakan putusan MK ini berdampak langsung terhadap prinsip dasar kontrak dalam asuransi jiwa.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa secara sepihak membatalkan pertanggungan tanpa dasar kesepakatan atau putusan pengadilan," kata Hendri dalam Media Gathering yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Sentul, Bogor, pada Kamis (26/6/2025).
Untuk itu, lanjut dia, perusahaan asuransi jiwa perlu memperkuat unsur utmost good faith, memperjelas klausul, serta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa
"Dokumen polis perlu disesuaikan untuk mencerminkan mekanisme pembatalan yang baru. Ini menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi asuransi," jelas Hendri.
Menurutnya, putusan MK ini memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis.
"Dengan putusan ini, klaim tidak dapat ditolak sewenang-wenang, termasuk bila kesalahan data terjadi secara tidak sengaja," papar Hendri.
Hendri menjelaskan putusan MK ini memberi dampak signifikan terhadap prinsip kepastian hukum dalam kontrak, khususnya kontrak asuransi.
"Melalui putusan ini, kepastian hukum diperkuat melalui pengawasan yudisial. Jika ada sengketa maka libatkan hakim dan mediasi," imbuhnya.
Selain itu, resiko multitafsir atas klausul sepihak dikurangi sehingga praktik kontraktual menjadi lebih adil dan berimbang.
Hal ini akan berdampak pada meningkatnya standar obyektivitas dalam pemutusan kontrak.
"Agen perlu diperkuat saat memasarkan produk asuransi dan nasabah perlu memahami polis dan hak mereka terhadap asuransi," tandasnya.
Zurich Rilis Asuransi Zurich Life Optima, Manfaat Perlindungan Jiwa hingga Usia 100 tahun |
![]() |
---|
Studi FWD-Kadence, Asuransi Masuk 3 Besar Prioritas Finansial di Indonesia |
![]() |
---|
Budaya Manajemen Resiko Harus Diperkuat di Dunia Perasuransian Indonesia |
![]() |
---|
Industri Asuransi Hadapi Tantangan Berat, Asosiasi Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Utama |
![]() |
---|
Pahami Jenis Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan di Era Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.