Asuransi

Ada Keluhan Polis Bermasalah, Astra Life Laporkan Oknum Agen Asuransi ke Polisi karena Dugaan Fraud

Dapat laporan dari 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang tidak menerima polis, Astra Life menduga adanya kasus fraud oleh oknum agen.

dok. Astra Life
Ilustrasi nasabah Astra Life. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen agen dan nasabah terkait keluhan nasabah Astra Life.

Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi menjelaskan, hal tersebut berawal dari adanya keluhan dari 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang menyatakan tidak menerima polis.

Nasabah tersebut kemudian meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan kepada Astra Life.

Berdasarkan laporan tersebut, Astra Life mengkonfirmasi bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.

“Oleh karena itu, Astra Life melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 18 Januari 2023,” ujar Windawati dalam keterangan resmi, Sabtu (21/1/2023).

Windawati Tjahjadi mengatakan, sejak Astra Life didirikan pada tahun 2014, kasus seperti ini belum pernah terjadi.

Sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengutamakan aspek perlindungan nasabah, Astra Life melihat bahwa praktik fraud dapat berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia.

“Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas terkait dugaan fraud tersebut,” ungkap Windawati.

Ia menjabarkan, Astra Life selama ini berupaya untuk memberikan produk dan layanan kepada nasabah serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance (GCG).

“Astra Life berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved