Asuransi
Asuransi FWD Future First Tawarkan Proteksi Jiwa 15 Tahun dan Pengembalian Premi hingga 170 Persen
FWD Insurance meluncurkan produk asuransi jiwa berjangka baru yakni FWD Future First dengan uang pertanggungan hingga lima kali lipat dari premi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) meluncurkan produk asuransi jiwa berjangka baru yakni FWD Future First.
Direktur Chief Bancassurance Officer FWD Insurance, Irene Dewi mengatakan, produk ini memberikan manfaat meninggal dunia dengan uang pertanggungan hingga lima kali lipat dari premi yang dibayarkan.
Selain itu, nasabah juga dapat memperoleh pengembalian premi hingga 170 persen di akhir masa asuransi.
“Menanggapi aspirasi masyarakat untuk mengelola keuangan dengan lebih baik, kami menghadirkan Asuransi Jiwa FWD Future First untuk memberikan solusi perlindungan sekaligus manfaat pengembalian premi guna mendukung perencanaan keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/7).
Produk yang tersedia dalam premi sekali bayar atau premi tunggal ini dipasarkan melalui kanal penjualan bancassurance FWD Insurance bersama dengan PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”).
Dengan sekali bayar, asuransi ini juga memberikan perlindungan hingga 15 tahun serta manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan dengan uang pertanggungan hingga 10 kali lipat dari premi yang dibayarkan.
FWD Future First tersedia dalam dua pilihan mata uang, yakni rupiah dan dolar Amerika Serikat, dengan premi minimum sebesar Rp 25 juta atau 10.000 dollar AS.
Di sisi lain, Premier Banking Division Head OCBC Juky Mariska menjelaskan bahwa kehadiran produk ini akan memperkuat portofolio layanan perencanaan keuangan bagi nasabah.
“Produk dari FWD Insurance akan melengkapi portofolio keuangan nasabah kami dengan berbagai solusi asuransi yang inovatif dan komprehensif,” tandasnya.
Pahami Jenis Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan di Era Digital |
![]() |
---|
MK Tetapkan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat, Ini Dampaknya Terhadap Industri Asuransi Jiwa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK Pasal 251 KUHD, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan |
![]() |
---|
Lippo General Insurance Klaim Usung Teknologi Canggih pada Aplikasi MyPro+ |
![]() |
---|
MSIG Life Bayar Klaim Kesehatan dan Meninggal Dunia Sebesar Rp 257 miliar pada Kuartal I-2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.