Asuransi Jiwa Kredit
Sequis Financial Tegaskan Pentingnya Asuransi Jiwa Kredit Bagi Debitur KPR
President Director Sequis Financial Edisjah mengingatkan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar jika debitur meninggal dunia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tempat tinggal adalah kebutuhan primer. Namun, memiliki rumah pribadi masih dianggap kendala karena harga properti tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan.
Ketiadaan rumah yang terjangkau membuat sebagian orang terpaksa mengontrak atau menumpang tinggal di rumah keluarga sehingga sangat sulit untuk menggapai impian memiliki rumah sendiri.
Ada juga yang berpikir untuk memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena tidak memungkinkan mendanai secara tunai.
Baca juga: Sequis Sediakan Asuransi Penyakit Kritis untuk Nasabah Bank CTBC Indonesia
Selama skema yang ditawarkan masih sesuai kemampuan beli, maka KPR masih menjadi pilihan terbaik untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri.
Jika ingin mendapatkan pinjaman KPR bank maka pastikan Anda memiliki Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang bersih.
Lalu segera siapkan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan dan syarat finansial seperti uang muka dan berbagai biaya lainnya.
Baca juga: Sequis Gelar Customer Gathering di Medan dan Batam, Eratkan Hubungan dengan Nasabah
Kemudian, jangan lupa hitung suku bunga dan jangka waktu pinjaman karena KPR merupakan pendanaan jangka panjang sehingga penuh risiko.
Bagi Anda yang berencana mengambil pendanaan KPR untuk tempat tinggal atau investasi, President Director Sequis Financial Edisjah mengingatkan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar jika debitur meninggal dunia.
Antisipasinya dapat dilakukan dengan melengkapi rencana KPR dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK).
Meminimalkan risiko gagal kredit kepemilikan rumah dengan AJK dimaksudkan agar aset rumah yang sedang kita cicil dapat tetap menjadi milik keluarga bilamana sang pencari nafkah sebagai debitur meninggal dunia.
Serta mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai Ahli Waris akibat kewajiban melunasi sisa cicilan.
Saat kredit terancam macet karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan maka rumah akan disita oleh pihak bank.
Baca juga: Sequis Perluas Jaringan Bisnis dan Dorong Penetrasi Asuransi
Nama keluarga debitur juga berpotensi masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (blacklist).
Hal ini tentu menambah kesulitan keluarga karena akan sulit mendapatkan pinjaman bank pada masa mendatang. Padahal sejatinya, nasabah mengambil KPR untuk menyediakan kesejahteraan dan aset bagi keluarga.
“AJK berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi Ahli Waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitur meninggal dunia selama masa tenor," kata Edisjah dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Asuransi Kendaraan Bermotor Terbaru dari MSIG Indonesia, dengan Layanan Telematika
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Karena Dilarang ke Luar Negeri Urus Piutang Negara |
![]() |
---|
Resmi Jabat Menko Polkam, Djamari Chaniago Fokus Tangani dan Ungkap Demo Rusuh, Singgung Sisa Umur |
![]() |
---|
Beroperasi Sejak Tahun 2023, Praktik Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi Dibongkar |
![]() |
---|
Prabowo Sapu Bersih Orang PDI-P dari Kabinetnya, Setelah Budi Gunawan Kini Copot Hendrar Prihadi |
![]() |
---|
Raditya Dika Bagikan Hadiah Rp 25 Juta untuk Orang yang Bikin Film Pendek Pakai Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.