Pemilu 2024
Caleg DPD RI pada Pemilu 2024, Bawaslu: Pengawas Harus Jeli Amati Calon Mantan Napi
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono minta pengawas Pemilu 2024 cermat pada bacaleg anggota DPD RI, karena dikhawatirkan banyak mantan napi.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, meminta pengawas pemilu untuk fokus mengawasi pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD.
Totok mengatakan, terutama jika mengamati calon-calon mantan terpidana, hal ini dijadikan perhatian, agar kedepannya tidak menjadi masalah.
"Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana," ujar Totok, Kamis (9/3/2023).
Totok mengingatkan, ke depannya mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 terkait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan seseorang mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD, apabila terpenuhi secara administrasi, sudah diumumkan terbuka status mantan narapidananya, dan sudah melewati jeda lima tahun.
Terkait saran perbaikan yang biasanya juga disampaikan dalam proses verifikasi administrasi atau verifikasi faktual, Totok nilai semakin banyak saran perbaikan maka semakin baik bagi Bawaslu.
"Kalau ada persidangan (saran perbaikan) ini menjadi petunjuk kita bahwa Bawaslu telah melakukan suatu hal yang tidak ditindaklanjuti atau sudah ditindaklanjuti sehingga bisa menjadi fakta persidangan, bisa menguatkan atau menegasikan para pihak di fakta persidangan," ucap Totok.
Baca juga: 800 Lebih Kader PSI Daftar Bacaleg DPR RI dan DPRD DKI, Siap Libatkan Masyarakat Jadi Juri
"Pencocokan dan Penelitian (Coklit) jangan lupa sampai tanggal 14 Maret 2023. DPT juga menjadi atensi presiden, kalau sudah begitu kita harus lebih jeli lagi coklitnya," ujar Totok.
Respons KPU
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun, baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah 5 tahun keluar dari penjara.
Adapun putusan ini, dibacakan oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2/2023) atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Teror Jelang Pemilu 2024, LPSK Desak Polisi Tangkap Penembak Bacaleg DPD RI Dapil Bengkulu
Hasyim menjelaskan, putusan MK tersebut memudahkan KPU dalam merumuskan norma, dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut, putusan MK tersebut, seperti kata Hasyim, istiqamah dengan putusan MK sebelumnya, tentang substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan calon DPD.
“Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten, kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana,” ujar Hasyim.

“Atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda lima tahun sejak bebas murni,” tambah Hasyim
Diketahui, MK mengabulkan permohonan gugatan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu, ditujukan untuk melarang eks narapidana sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Uji publik penataan dapil DPR dan DPRD
Sebelumnya, KPU RI melakukan uji publik perihal penataan daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI Nomor 80/PUU-XX/2022, dimana KPU berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3 KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi," kata Idham di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Idham berujar bahwa saat ini pihak KPU tengah melakukan finalisasi legal drafting, mengenai aturan penataan dapil tersebut.
Kemudian, uji publik ini merupakan tahapan yang penting sebelum dilakukan penetapan dapil DPR dan DPRD
"Penting bagi kami untuk melakukan uji publik dan dihadiri tidak hanya oleh NGO, tapi Kementerian, KPU provinsi dan KIP Aceh," tutur Idham.
Selain itu, Idham menuturkan, KPU menargetkan penetapan jumlah kursi dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023.
Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
"Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 9 adalah batas akhir," tutur Idham.
"Kami menetapkan alokasi kursi dapil untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan kalau kita membaca pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan proses pendapilan DPRD Kabupaten/Kota," papar Idham.
Optimis pemilu 2024 berjalan lancar
Hasyim Asy'ari optimistis Pemilu 2024 bakal berjalan lancar.
Hal ini terlihat dari pelaksanaan tahapan pemilu yang masih sesuai dan berada dalam jalurnya.
"Terhitung sampai dengan satu tahun menuju hari H coblosan Pemilu 2024, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan on the track."
"Dengan demikian KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah direncanakan," kata Hasyim lewat keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Hasyim menambahkan, hal penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah ketersediaan kerangka hukum atau legal framework berupa Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
Sampai saat ini, lanjutnya, kerangka hukum pemilu tersebut relatif tersedia dengan baik.
Memasuki tahun 2023, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 terus berlanjut dan ditandai dengan beberapa kegiatan seperti penyerahan DIPA anggaran 2023 Pemilu 2024 oleh Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) kepada KPU.
Lalu, pembentukan badan adhoc pemilu di luar negeri, yaitu PPLN dan Pantarlih LN.
"Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri, dan pembentukan timsel calon anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi, termasuk 4 provinsi DOB di Papua," beber Hasyim.
Serta, penetapan dapil dan alokasi kursi Pemilu DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Sementara, kegiatan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada 2022 adalah pendaftaran partai politik peserta pemilu, penetapan partai politik peserta pemilu, serta penyusunan dan penataan Dapil Pemilu DPRD kabupaten/kota.
Dimulainya pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran pemilih ditandai dengan penyerahan DP4 oleh pemerintah kepada KPU. Penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan, serta pembentukan badan adhoc, yaitu PPK dan PP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.