Pemilu 2024
Caleg DPD RI pada Pemilu 2024, Bawaslu: Pengawas Harus Jeli Amati Calon Mantan Napi
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono minta pengawas Pemilu 2024 cermat pada bacaleg anggota DPD RI, karena dikhawatirkan banyak mantan napi.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, meminta pengawas pemilu untuk fokus mengawasi pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD.
Totok mengatakan, terutama jika mengamati calon-calon mantan terpidana, hal ini dijadikan perhatian, agar kedepannya tidak menjadi masalah.
"Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana," ujar Totok, Kamis (9/3/2023).
Totok mengingatkan, ke depannya mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 terkait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan seseorang mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD, apabila terpenuhi secara administrasi, sudah diumumkan terbuka status mantan narapidananya, dan sudah melewati jeda lima tahun.
Terkait saran perbaikan yang biasanya juga disampaikan dalam proses verifikasi administrasi atau verifikasi faktual, Totok nilai semakin banyak saran perbaikan maka semakin baik bagi Bawaslu.
"Kalau ada persidangan (saran perbaikan) ini menjadi petunjuk kita bahwa Bawaslu telah melakukan suatu hal yang tidak ditindaklanjuti atau sudah ditindaklanjuti sehingga bisa menjadi fakta persidangan, bisa menguatkan atau menegasikan para pihak di fakta persidangan," ucap Totok.
Baca juga: 800 Lebih Kader PSI Daftar Bacaleg DPR RI dan DPRD DKI, Siap Libatkan Masyarakat Jadi Juri
"Pencocokan dan Penelitian (Coklit) jangan lupa sampai tanggal 14 Maret 2023. DPT juga menjadi atensi presiden, kalau sudah begitu kita harus lebih jeli lagi coklitnya," ujar Totok.
Respons KPU
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun, baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah 5 tahun keluar dari penjara.
Adapun putusan ini, dibacakan oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2/2023) atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Teror Jelang Pemilu 2024, LPSK Desak Polisi Tangkap Penembak Bacaleg DPD RI Dapil Bengkulu
Hasyim menjelaskan, putusan MK tersebut memudahkan KPU dalam merumuskan norma, dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut, putusan MK tersebut, seperti kata Hasyim, istiqamah dengan putusan MK sebelumnya, tentang substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan calon DPD.
“Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten, kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana,” ujar Hasyim.

Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.