Polisi Tembak Polisi

Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi

Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J belajar menyusun skripsi kuliahnya dari balik jeruji besi

Akun YouTube Kompas TV
Bharada E atau Richard Eliezer mengaku sedang belajar menyusun skripsi kuliah hukumnya dalam wawancara dengan Rosi Silalahi untuk program Rosi di Kompas TV. 

Ia mengatakan dari kecil diajarkan orangtua untuk berkata jujur.

"Pada saat ada masalah kemarin, bertentangan dengan hati nurani saya. Pelajaran dari orang tua untuk berkata jujur, membuat saya lebih berani sih mbak," kata Bharada E.

Bharada E kemudian menjelaskan momen pada akhirnya memutuskan berkata jujur, setelah beberapa lama mempertahankan skenario yang disusun eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E yang Dihukum Ringan karena Nembak Brigadir J Pindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba

"Saya waktu itu diberi kesempatan nelepon Mama. Saya bilang Ma, saya mau berkata jujur kepada penyidik. Mama bilang, iya lebih baik kamu jujur dek, mama bangga sama kamu, kalau kamu jujur," ujar Bharada E.

Sejak itu kata Bharada E ia mengatakan semua peristiwa pembunuhan Brigadir J secara apa adanya dan bertolak belakang dengan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

"Setelah jujur, saya lebih ke lega, betul mbak," kata Bharada E ke Rosi.

Bharada E juga membeberkan alasannya mengganti pengacaranya dari sebelumnya Deolipa hingga akhirnya Ronny Talapessy.

"Jadi pengacara yang sebelumnya, saya pribadi merasa kurang maksimal menghadapi saya pada saat itu. Kebetulan bang Ronny Talapessy dekat dengan keluarga saya waktu di Manado. Jadi papa dan mama minta dia, saya setuju," kata Bharada E.

Hukuman Ringan

Seperti diketahui terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri Dalam Sidang Etik, Ronny Talapessy: Kami Apresiasi Putusan Itu

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved