Pemilu 2024
Isu Tunda Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden, Ray Rangkuti: Sumbernya selalu Istana Negara!
Pengamat politik Ray Rangkuti heran pada isu penundaan Peilu 2024 dan prpanhangan jabatan presiden yang terus muncul, meski sudah dibantah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengaku heran pada isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang terus muncul.
Padahal, sudah berulang kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan dan membantah isu tersebut.
Akan tetapi isu ini kerap muncul, di saat publik sedang tenang.
Teranyar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 dalam putusannya.
Dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk ‘Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023), Ray menyebut bahwa isu penundaan Pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden kerap hadir dari lingkungan pemerintahan.
“Dua isu ini baik perpanjangan masa jabatan presiden dari lima tahun ketujuh tahun atau perpanjangan periodisasi jabatan presiden dari dua kali menjadi tiga kali sumbernya Istana Negara. Saya sudah mengatakan ini berulang-ulang,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa beberapa waktu lalu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahaladia sempat mengusulkan untuk menunda Pemilu dengan alasan stabilitas dan perekonoman.
Baca juga: PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Kemendagri: KPU Banding atau Tidak Tahapan Tetap Dilanjutkan
Menurut Ray, Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai koalisi pemerintahan sempat mendukung wacana penundaan Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan setelah Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disebut juga pernah mengutarakan wacana penundaan Pemilu.
Dalam sebuah video wawancara yang diunggah YouTube, Luhut mengklaim memiliki data bahwa wacana penundaan pemilu didukung oleh 110 juta warganet.
Baca juga: SBY Soroti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?
“Jadi isu ini hanya beredar di lingkungan istana, ketika ada putusan pengadilan negeri, istana lempar seolah-olah ada yang mempermainkan, siapa yang mempermainkan?” kata Ray.
“Kan rakyat tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan, rakyat tidak menginginkan perpanjangan masa periodisasi, nah itu makanya harus diungkap,” imbuhnya.
Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.