Kebakaran Depo Plumpang

Anies Disalahkan Terbitkan IMB Sementara Warga Tanah Merah, Trubus: Jokowi Juga Terbitkan KTP

Trubus Rahadiansyah menilai, kejadian tersebut tidak sepenuhnya kesalahan gubernur sebelumnya.

Ist
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah 

"Dan saya rasa semua orang merasakan kesedihan dan duka yang mendalam atas kejadian ini, namun dalam rasa sedih ini tentunya kita harus berpikir dengan kepala dingin, tidak elok rasanya jika kita saling menyalahkan dan menuding beberapa pihak bertanggung jawab," tambah dia.

Menurutnya perlu dilakukan investigasi mendalam, lantaran kejadian tersebut pun sebelumnya sudah pernah terjadi.

Baca juga: Keluarkan IMB Kawasan Tanah Merah Bukti Anies Baswedan dan Jokowi Satu Visi untuk Kepentingan Rakyat

"Karena kan kita juga mengetahui sudah pernah ada kejadian kebakaran sebelumnya di Plumpang tahun 2010 ya kalau tidak salah. Belum lagi di tempat lain, misalkan di Depo Mataram, Kilang di Balongan, Balikpapan, Dumai dan Cilacap," jelas dia.

Ia menuturkan terkait terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini adalah permasalahan lain.

Bahwasanya, sebelum Anis Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, warga sudah tinggal bertahun-tahun di Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara tersebut.

Adapun Tanah Merah merupakan wilayah di sebelah utara Depo Plumpang. Kawasan yang masuk area Kelurahan Rawa Badak Selatan itu sejatinya merupakan lahan milik Pertamina.

Namun seiring waktu, lokasi tersebut diserobot oleh warga untuk membangun permukiman serta beranak pinak di situ. Maka Tanah Merah pun tumbuh menjadi kawasan permukiman padat.

Jarak antara rumah warga dengan tembok Depo Plumpang memang sangat dekat. Kurang dari 5 meter. Hal itu yang dinilai membuat api merembet dengan cepat ke pemukiman warga

Baca juga: IMB Warga Tanah Merah Hanya Berlaku 3 Tahun, Apakah Akan Diperpanjang? Begini Jawaban Heru Budi

"Bahkan konon katanya, pada tahun 90-an warga pernah memenangkan sengketa di pengadilan melawan Pertamina. Dan faktanya sudah puluhan tahun mereka tinggal disitu. Kalau kawasan itu terlarang bagi mereka kan harusnya mudah saja membuat mereka pergi. Nyatanya tidak. BPN juga tidak kunjung menerbitkan sertifikat," ungkapnya.

Ia juga menyebut yang diterbitkan izinnya pun adalah IMB Kawasan, itu justru langkah yang tepat. 

"Karena ini meneruskan apa yang sudah dilakukan pak Jokowi sbg Gubernur pendahulunya dengan menerbitkan KTP. Dan setiap warga yang sudah ber-KTP Jakarta mempunyai hak-hak yang sama terhadap layanan dasar misalnya air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan," ucap dia. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved