Kebakaran Depo Pertamina

IMB Warga Tanah Merah Hanya Berlaku 3 Tahun, Apakah Akan Diperpanjang? Begini Jawaban Heru Budi

Heru tak menjawab secara pasti apakah akan melanjutkan penerbitan IMB di kawasan itu atau tidak.

Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi PPID DKI Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat mengunjungi salah satu posko pengungsian di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rasela, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga

WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi terkait keberlanjutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan yang diberikan oleh Anies Baswedan.

Heru tak menjawab secara pasti apakah akan melanjutkan penerbitan IMB di kawasan itu atau tidak.

"Ya nanti ya, 2023 saja belum selesai," ujar Heru saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Sebagai informasi, masa berlaku IMB kawasan tersebut berlaku selama tiga tahun, sejak 2021 yang lalu.

Artinya, kelanjutan IMB kawasan itu masih menjadi tanda tanya.

Baca juga: Jenguk David, Irjen Fadil Imran Akan Terima Saran dari Publik agar Kasus Mario Dandy Segera Selesai

Saat ditanya terkait opsi yang dipilih, Heru menegaskan bahwa hal itu merupakan kebijakan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan dua opsi sebagai solusi atas kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Dua solusi yang dimaksud adalah warga direlokasi atau Depo Pertamina yang dipindah ke tempat lain.

"Kan konsepnya dari Kementerian BUMN. Nanti akan diputuskan oleh Pak Menteri ya," kata Heru.

Baca juga: Klaim Kantongi SHM hingga HGB, Ketua RW Tuding Pertamina Tak Pikirkan Warga Sekitar Depo Plumpang

Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menjelaskan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan yang diberikan oleh Anies Baswedan.

"Untuk IMB kawasan yang pernah diberikan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) itu semata-mata untuk dukungan supaya layanan dasar di sana bisa terpenuhi," ujar Kepala DPRKP DKI Jakarta, Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Sarjoko pun menyebutkan layanan dasar yang dimaksud di antaranya adalah air bersih, air minum, aksesibilitas jalan untuk mobilitas ekonomi, dan lain sebagainya.

Ia mengaku kurang tahu secara persis ruang lingkup masyarakat yang menerima IMB kawasan.

"Kalau ruang lingkupnya di mana saja itu PTSP yang lebih tahu. Saya kurang tahu siapa-siapanya," ucap Sarjoko.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved