Kebakaran Depo Pertamina

Korban Meninggal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Bertambah 1 Orang, Sisa 11 Dirawat

Korban meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara bertambah lagi satu orang.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tribunnews/Jeprima
Petugas mengangkat kantong jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di kawasan Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya melakukan penanganan bagi korban terdampak bencana kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatatkan bahwa sudah tidak ada lagi pengungsi di posko pengungsian yang disediakan.

"Sementara itu berdasarkan data yang kami terima (dari Dinas Kesehatan), korban meninggal bertambah satu orang," ujar Kepala BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji berdasarkan keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Sehingga kata Isnawa, total korban meninggal berjumlah 33 orang. Sedangkan, 11 orang masih dalam penanganan tim medis di satu rumah sakit.

Baca juga: Dua Pekan Berlalu, Jumlah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tambah Banyak, Jadi 29 Orang

Isnawa memastikan 11 korban yang dirawat di rumah sakit, hingga saat ini selalu mendapatkan penanganan yang optimal.

"Selama penanganan bencana tersebut, kami bersinergi dengan berbagai pihak untuk menyalurkan berbagai bantuan," ucap Isnawa.

Berbagai bantuan yang dimaksud Isnawa di antaranya adalah sebagai berikut: makanan, pakaian, obat-obatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Hal tersebut diyakini olehnya menjadi upaya BPBD DKI Jakarta untuk memastikan pelayanan terbaik dan optimal bagi para korban terdampak. 

Isnawa juga menginformasikan, dalam pelayanan kependudukan di lokasi pengungsian, pihaknya telah melayani 442 layanan.

"Di antaranya adalah layanan cetak KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), pendaftaran IKD (Identitas Kependudukan Digital), permohonan akta kelahiran dan kematian, serta konsultasi," kata Isnawa. (m36)  

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved