Kebakaran Depo Pertamina

IMB Warga Tanah Merah Hanya Berlaku 3 Tahun, Apakah Akan Diperpanjang? Begini Jawaban Heru Budi

Heru tak menjawab secara pasti apakah akan melanjutkan penerbitan IMB di kawasan itu atau tidak.

Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi PPID DKI Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat mengunjungi salah satu posko pengungsian di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rasela, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). 

Kemudian, Sarjoko mengaku pihaknya masih menunggu untuk kebijakan perencanaan penyelesaian jangka panjang bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Depo Pertamina Plumpang.

Hingga saat ini, Sarjoko juga masih menunggu kebijakan yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

Baca juga: Klaim Kantongi SHM hingga HGB, Ketua RW Tuding Pertamina Tak Pikirkan Warga Sekitar Depo Plumpang

Warga salahkan Pertamina

Peristiwa meledaknya Depo Pertamina Plumpang yang mengakibatkan belasan orang meregang nyawa dan puluhan lainnya luka-luka, Jumat (3/3/2023) lalu, rupanya bukan kali pertama terjadi. 

Pada 2009 lalu, sebuah ledakan besar dari Depo Pertamina Plumpang juga terjadi.

Namun, ledakan itu tak menimbulkan korban jiwa lantaran asapnya hanya bergulung di udara.

Hal tersebut disampaikan Ketua RW 01 Rawabadak Selatan, Bambang Setiyono saat ditemui di Pos RW Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Selasa (7/3/2023).

"Dua kali terjadi kebakaran, 2009 dan 2023. Kalau sekarang banyak korban, kalau 2009 memang kebakaran rumah banyak tapi tidak banyak korban karena apinya tidak banyak menyebar, kemudian kena angin ya sudah di situ-situ saja," jelas Bambang saat ditemui.

"Kalau sekarang enggak begitu. Ada ledakan langsung menyambar. Jadi namanya kebakaran itu kaya kembang api, kalau jatuh, di sini pasti kebakar," imbuhnya.

Baca juga: Trubus Nilai Politisasi Anies Baswedan Saat Kampanye, Akibatkan Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Akibat kebakaran tersebut, masalah kepemilikan lahan antara warga dan Pertamina pun kembali disinggung publik. 

Pertamina dituding tak memikirkan nasib masyarakat yang berada di sekitar area riskan terjadi ledakan.

Sementara para warga, juga dituding tak memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB) di kawasan berbahaya itu. 

Menanggapi hal tersebut, Bambang menegaskan bahwa para warga yang tinggal dekat Depo Pertamina Plumpang itu sudah memiliki sertifikat hak milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN

Sehingga menurutnya, mereka berstatus legal dan memiliki kepemilikan atas tanah tersebut.

"Di situ bermacam-macam, kalau bicara RW 01, dari jalan Koramil ke sini kalau bicara legal kami sudah bersertifikat. Artinya masing-masing kepemilikan sudah punya sertifikat hak milik ataupun HGB yang dikeluarkan oleh Kemenhan," jelas Bambang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved