Narkoba
Ahli Bahas Istilah Cepu di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs
Dua ahli memberi keterangan soal istilah cepu di sidang kasus narkoba Teddy Minahasa Cs di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, menyeret juga anak buahnya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Namun selain dua nama tersebut, muncul nama Linda Pujiastuti atau Anita Cepu yang belakangan ini mendulang kontroversi lantaran mengaku sebagai istri siri sang jenderal bintang dua itu.
Di beberapa persidangan, Linda mengaku sebagai cepu atau informan untuk Teddy Minahasa, keduanya diketahui saling mengenal sejak 2013 di sebuah Hotel Classic wilayah Jakarta Pusat.
Lalu, apa sebetulnya makna istilah cepu? Sejumlah ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perkara narkoba Teddy Minahasa Cs menjawabnya, Rabu (8/3/2023).
Menurut ahli bahasa Indonesia Universitas Indonesia Krisanjaya, cepu merupakan istilah 'slang' atau ungkapan yang belum masuk dalam kamus.
Sehingga, sifatnya bisa merupakan singkatan atau akronim yang digunakan oleh kelompok tertentu.
Baca juga: Pernyataan Teddy Minahasa Mainkan Minimal 1/4 kepada AKBP Dody, Ahli Bahasa: Itu Perintah
"Itu tergolong dalam slang yaitu ungkapan yang belum masuk dalam kamus. Bisa merupakan singkatan atau akronim yang digunakan oleh kelompok tertentu," ujar Krisanjaya saat memberi keterangan sebagai saksi ahli pada sidang narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto, di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
"Jika belum masuk dalam kamus, maka maknanya belum diketahui oleh umum," imbuh dia.
Sementara itu, ahli narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menyebut bahwa bahasan 'cepu' dalam perkara narkoba bermakna informan.
"Cepu itu sebetulnya kalau di kita bahasa Betawi, bahasa kerennya tetap informan itu bahasa internasional," ujar Ahwil di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023) lalu.
Menurut Ahwil, dalam perkara peredaran narkoba, seorang cepu atau informan itu namanya bisa dimasukkan dalam perintah operasi pemberantasan narkotika, apabila sudah dipercaya penyidik.
Baca juga: Anggap Ahli Menguntungkan Terdakwa, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Bebas Pidana Kasus Jual Sabu
"Kalau misalnya orang ini sudah sangat dipercaya oleh penyidik dan sudah melalui beberapa kali kasus bisa saja (dapat surat perintah operasi," jelas Ahwil.
Kendati begitu, Ahwil menegaskan bahwa tugas cepu hanya sebatas memberi informasi yang membantu penyidikan.
Ia hanya diperkenankan melakukan pembelian narkotika secara terselubung (undercover agent) untuk keperluan tertentu, tetapi dilarang untuk menjualnya.
"Saya sebutkan tadi undercover agent itu bisa dilakukan oleh anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat atau kami pergunakan undercover agent dari informan yang juga tidak dikenal oleh sindikat," kata Ahwil.
Teddy Minahasa
cepu
Linda Pujiastuti
Anita Cepu
sidang Teddy Minahasa
kasus narkoba Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.