Narkoba

Pernyataan Teddy Minahasa 'Mainkan Minimal 1/4' kepada AKBP Dody, Ahli Bahasa: Itu Perintah

(JPU) melontarkan pertanyaan terkait makna dan maksud kode dalam pernyataan Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara ke ahli bahasa

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Dua ahli dari 3 ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan di sidang kasus narkoba Teddy Minahasa Cs dengan terdakwa AKBP Dody dan Linda Pujiastuti yang mengaku sebagai istri siri Teddy 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) melontarkan pertanyaan terkait makna dan maksud kode dalam pernyataan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kepada ahli bahasa Krisanjaya dalam sidang lanjutan kasua narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Pernyatan Teddy Minahasa yang dimaksud yakni 'Mainkan ya Mas, minimal seperempatnya', dalam pesan WhatsApp ke Dody Prawiranegara.

Krisanjaya mengatakan kalimat tersebut merupakan sebuah perintah dari atasan kepada bawahan. Namun, konteksnya harus dilihat secara utuh. 

"Ada kalimat dari atasan, 'Mainkan ya Mas' kemudian dijawab oleh bawahannya 'Siap Jenderal', dijawab lagi oleh atasannya 'Minimal seperempat ya', dijawab lagi oleh bawahannya 'Siap 10 Jenderal', itu artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? atau hanya narasi saja?" tanya jaksa kepada ahli bahasa Krisanjaya di muka sidang.

"Baik dari segi konstruksi kalimatnya, pilihan katanya, yang pertama adalah 'Mainkan', mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai 'Mainkan' itu tadi adalah mainkan seperti apa'," jawab Krisanjaya.

Krisanjaya juga mengulas bahasa lainnya terkait kata 'Minimal', yang disebutkan setelah perintah 'Mainkan'.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs, Tiga Ahli Bersaksi Untuk Istri Siri

Menurutnya, dua kata tersebut saling berkaitan dan memiliki makna bersambung.

"Kemudian perintah yang kedua adalah 'Minimal'. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang maknanya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan," kata Krisanjaya. 

"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrase, 'Mainkan Mas, minimal seperempatnya'. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintah," lanjut Krisanjaya. 

Baca juga: AGH Datangi Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Penganiayan yang Dilakukan Mario Dandy

Jaksa juga menanyakan kalimat terkait penyisihan sabu sebanyak 10 kilogram.

"Ada kalimat 'Mas usahakan goal betul ya, yang kita bahas tadi,' tentunya yang pertama aman dilepas bertahap hihi. Dan dibalas, 'Kami usahakan Jenderal, kami usahakan karena terputus Jenderal'. Apakah masih mengandung unsur perintah atau ada makna lain?" tanya jaksa kepada Krisanjaya.

Dosen Bahasa Indonesia Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengatakan bahwa kalimat tersebut berisikan perintah halus sebab bernada memohon.

Baca juga: Hadiri Sidang, Istri Sah Teddy Minahasa Tutupi Wajah dengan Tas Mewah Louis Vuitton Rp 35 Juta

"Kalimat pertama usahakan adalah perintah yang halus seperti 'Tolong, usahakan, mohon'," kata Krisanjaya.

"Usahakan itu perintah halus, 'Hihihihi' itu berkolerasi motorik dengan perintah halus karena seseorang yang bermohon lazimnya di belakangnya ada bentuk halus seperti hehe, hihi, karena dia bermohon. Karena permohonan halus yang diusahakan," kata Krisanjaya.

Untuk informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Ahli Jelaskan BB Narkoba Tak Boleh Jadi Objek Undercover Buy Kasus Berbeda

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut juga Teddy Minahasa dan kaki tangannya Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved