Kekerasan Seksual
Kisah Tragis Siswi SMA Digilir Delapan Pria usai Dicekoki Miras, Empat Pelaku Masih Anak-anak
Kombes Rivadin Benny Simangunsong menyebut para tersangka memaksa korban untuk minum minuman keras.
WARTAKOTALIVE.COM-- Remaja putri di Kabupaten Manokwari, Papua Barat mendapat perlakuan kurang pantas.
Dia dirudapaksa secara bergilir dalam kondisi tak sadar akibat pengaruh minuman keras
Remaja yang merupakan siswi SMA atau Sekolah Menengah Atas di wilayah itu dirudapaksa delapan pria.
Aksi pemerkosaan beramai ramai itu terjadi pada 6 Februari 2023.
Mirisnya, dari delapan pelaku, empat diantaranya masih anak anak.
Pemerkosaan siswi SMA itu berawal dari ajakan kerabat korban.
Baca juga: Pernah Ketahuan Selingkuh dan Dimaafkan Suami, Guru Cantik Ini Tambeng, Ngamar Lagi dengan Pria Lain
Korban dijemput kerabatnya menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke lokasi kejadian.
Di rumah tersebut, sudah menunggu tujuh pelaku lainnya.
Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong menyebut para tersangka memaksa korban untuk minum minuman keras.
Korban sempat menolak namun akhirnya terpaksa meminum miras bersama.
"Saat itu, korban dipaksa minum minuman keras, walaupun sudah menolak. Korban pun minum-minuman tersebut,” ungkap Kombes Rivadin Benny Simangunsong dilansir Kompas.com.
Di bawah pengaruh minuman beralkohol itulah para tersangka melakukan aksi kriminal tersebut.
Baca juga: Cerita Lengkap Kepala Sekolah di Jawa Timur Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhannya
“Korban sudah dipengaruhi miras situlah kesempatan para pelaku melakukan aksinya,” imbuh Kapolresta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 8 Februari 2023.
Penyidik lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang empat di antaranya masih di bawah umur atau masuk kategori anak-anak.
"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Kapolresta.
Pihak Polresta Manokwari pun telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka kasus itu pada Jumat (3/03/2023).
Gadis di Bogor dirudapaksa hingga pingsan
Sebelumnya diberitakan Warta Kota, Polsek Klapanunggal meringkus dua pemuda pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 14 tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin (2/1/2023).
Tindak pidana pemerkosaan disertai upaya pembunuhan itu menimpa seorang remaja putri, AR (14) pada Rabu (28/12/2022) lalu.
AR ditemukan disemak-semak sekitar persawahan yang berada di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dalam kondisi pingsan dan tak berdaya.
Baca juga: Laksamana Yudo Margono Akan Tindak Tegas Perwira Paspampres yang Diduga Rudapaksa Prajurit Cantik
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan Satreskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan MD (19) dan S (19) sebagai tersangka pelaku rudapaksa terhadap AR.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, MD dan S diduga melakukan upaya persetubuhan disertai percobaan pembunuhan dan pencurian," kata Iman, Senin (2/1/2023).
Iman menjelaskan tindak pemerkosaan ini berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial.
Lalu dari perkenalan tersebut, korban dijemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP).
"Di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Bechi Divonis 7 Tahun Atas Dugaan Pemerkosaan Sejumlah Santriwati, Istri Triak ke Hakim: Zalim
Selain itu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil handphone milik korban.
Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Dua pelaku ini diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," papar KBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Nafsu Birahi Ditambah Frustasi Terlalu Lama Menganggur, Roy Nekat Rudapaksa Ibu Kos Biar Dipenjara
Sebagai informasi, AR ditemukan tergeletak di rumputan area sawah yang berada di wilayah Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/12/2022) pagi.
Korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah.
"Korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan hanya mengenakan pakaian kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah," ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi.
Baca juga: WNA Cina yang Rudapaksa Wanita 30 Tahun di Apartemen Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Remaja tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Itang yang hendak pergi ke sawah.
Setelah menerima informasi, jajaran Polsek Klapanunggal langsung melakukan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RSUD Cibinong.
"AR merupakan warga Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri," tandas Irrine.
Kasus ayah rudapaksa anak kandung
Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan R (43) warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri beberapa kali hingga hamil.
Perbuatan bejat R akhirnya diketahui keluarga yang melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Karawang.
Akibat perbuatan merudapaksa anaknya sendiri itu kini R harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Richie mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku terancam penjara maksimal selama 20 tahun.
Pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
“Dari bukti-bukti yang ada saat ini, pelaku kita kenakan pasal tersebut, karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut. Saat ini juga pelaku sudah kita tahan di Rutan Polres Karawang,” tuturnya.
Baca juga: Nafsu Birahi Ditambah Frustasi Terlalu Lama Menganggur, Roy Nekat Rudapaksa Ibu Kos Biar Dipenjara
Baca juga: Polisi Belum Menetapkan WNA China Sebagai Tersagka atas Kasus Rudapaksa Terhadap Wanita Berinisial L
Sementara itu, Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Ipda Rita Zahara mengatakan pelaku R, seorang ayah asal Batujaya Karawang telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap putrinya sejak 2015 lalu.
Aksinya baru diketahui sejak sang anak hamil. Pelaku juga sempat kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Penangkapan pelaku juga engga lama usai laporan dan korban visum," katanya
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di DKI Capai 1.113 Hingga Juli 2025, Tahun 2024 Sebanyak 2.041 |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Bingung Polisi Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi, Padahal Ada 9 Korban |
![]() |
---|
Dosen di NTB Cabuli Banyak Mahasiswi dengan Strategi Yang Sangat Licik, Kini Meringkuk di Penjara |
![]() |
---|
Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Lampiaskan Kekesalan: Kami Tidak Akan Tinggal Diam! |
![]() |
---|
Gelar Pesta Miras di Kontrakan, Mahasiswi di Malang Tak Terima Dirudapaksa saat Sedang Mabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.