Kasus Rudapaksa
Polisi Belum Menetapkan WNA China Sebagai Tersagka atas Kasus Rudapaksa Terhadap Wanita Berinisial L
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih selidiki kasus rudapaksa WNA China terhadap perempuan berinisial L di Aparteman Taman Anggrek.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih selidiki kasus rudapaksa WNA China terhadap perempuan berinisial L di Aparteman Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Penyidik sudah menemukan unsur pidana sehingga laporan yang dibuat oleh korban pada April 2022 sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, tidak mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik untuk menetapakan WNA tersebut sebagai tersangka.
"Itu nanti penyidik. Kan sudah naik sidik. Sekarang, tinggal pemanggilan, baru penetapan tersangka," kata Zulpan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Surati Kapolda Metro Jaya, Wanita Korban Rudapaksa WNA Asal China Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Baca juga: WNA Cina yang Rudapaksa Wanita 30 Tahun di Apartemen Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Baca juga: Polda Metro Selidiki Kasus Rudapaksa Wanita 30 Tahun di Apartemen Taman Anggrek
Pihak korban sempat menyatakan penanganan kasus itu lambat hingga akahirnya mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Namun hal itu dibantah oleh Zulpan, karena pihaknya sudah sangat cepat memroses laporan ini sampai ke tahap penyidikan.
"Karena penanganan dari kepolisian membutuhkan kehati-hatian secara aspek hukum," ujar Zulpan.
Zulpan pun menyayangkan L baru membuat laporan dua tahun setelah peristiwa pemerkosaan itu terjadi di wilayah Jakarta Barat.
BERITA VIDEO: Aldi Taher Berharap Dewi Persik dan Angga Wijay Rujuk
Tetapi dia mengaku, Polda Meteo Jaya tetap merespon laporan korban hingga saat ini perkaranya naik ke tahap penyidikan.
"Iya nanti tahap sidik kan seperti itu. Tahap sidik kan nanti dipanggil lagi nggak datang baru jemput paksa," ucap Zulpan.
Sebelumnya, L bersama kuasa hukumnya Prabowo Febriyanto mendatangi gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Senin (27/6/2022).
Febriyanto datang untuk menyerahkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, agar mengatensi kasus yang dilaporkan kliennya.
Namun, kuasa hukum dan kliennya itu tak bertemu Jenderal bintang dua secara langsung, tetapi suratnya sudah diterima sekretaris umum Fadil Imran.
"Sudah ada tanda terima juga dalam kesempatan ini kalau tidak ada halangan kata stafnya tadi akan langsung dibaca sore ini," kata Febriyanto.