Pilpres 2024

Kelompok yang Ingin Pemilu 2024 Ditunda Dinilai Relatif Terorganisir, Sistematis dan Dianggap Serius

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okthariza sebut ada kelompok terorganisir ini Pemilu 2024 ditunda.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okthariza sebut ada kelompok terorganisir ini Pemilu 2024 ditunda. 

Tidak masuk akalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KPU memulai proses awal Pemilu 2024 ini dinyatakan Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat.

Menurut Jumhur Hidayat, apabila terjadi penundaan pemilu, maka akan memicu people power.

Karena, menurutnya, pemilu adalah agenda sakral bangsa.

"Untuk gerakan buruh saya pastikan akan berbondong-bondong bersama mahasiswa mengepung DPR bila ada penundaan pemilu"

"Karena akan mengganggu kepastian berusaha. Ujung-ujungnya kan buruh lagi yang dirugikan," kata Jumhur dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Dia mengatakan bahwa keputusan sengketa seperti itu bisa mengganggu semua pihak di luar yang bersengketa.

Lebih parah lagi, menurut Jumhur, putusan ini bisa melewati ketentuan konstitusi yang mengharuskan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

"Sepertinya hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini benar-benar buta hukum tata negara sehingga buat keputusan yang ngawur," kata Jumhur.

Namun begitu, Jumhur tidak langsung percaya bahwa hakim-hakim itu berdiri sendiri, bebas dari intervensi.

Kata dia, ada kemungkinan putusan PN Jakpus itu berada dalam satu orkestra dengan pihak-pihak petinggi negara dan pemerintahan yang menginginkan penundaan pemilu.

"Maksudnya ya untuk dijadikan serangkaian ‘alasan’ sekaligus test the water mengetahui tanggapan masyarakat," katanya.

"Kok semacam orkestra saja ya? Agak aneh kalau menyatakan bahwa keputusan hakim PN Jakarta Pusat itu berdiri sendiri tanpa ada bisikan-bisikan."

"Terlebih lagi saya kenal persis siapa itu Agus Jabo, Ketua Umum Partai Prima yang berjejaring juga dengan kekuasaan," ujarnya.

"Dengan petitum yang disodorkan ke majelis hakim harusnya dia tahu bahwa petitum itu anti-demokratis karena melawan konstitusi. Agus Jabo kan juga pejuang demokrasi," Jumhur menambahkan.

Kalau Partai Prima merasa dizalimi oleh KPU, kata Jumhur, harusnya KPU memberi kesempatan parpol itu untuk diverifikasi ulang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved