Kasus Narkoba

Ahli Bahasa Sebut Kalimat Teddy Minahasa 'Ganti Sabu dengan Tawas' Bukan Bercanda Tapi Perintah

Ahli bahasa Krisanjaya sebut kalimat ganti sabu dengan tawas oleh Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara bukan bercanda tapi perintah

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Ahli Bahasa Krisanjaya mengatakan pernyataan Teddy Minahasa yang meminta Dody Prawiranegara mengganti sabu dengan tawas bukanlah bercandaan tapi perintah 

WARTAKOTALIVE.COM. JAKARTA -- Ahli bahasa Krisanjaya yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, menyebutkan bahwa makna kalimat 'tukar sabu menjadi tawas', tidak bisa disebut bahan bercanda melainkan jelas sebuah perintah. 

Hal itu disampaikan Krisanjaya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyai pendapatnya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

"Kembali ke kata-kata 'Ganti BB dengan Trawas', menurut saudara apakah itu bentuk candaan atau ujian atau perintah?" tanya salah satu JPU kepada saksi Krisanjaya.

"Perintah ini dari atas ke bawah, posisinya orang yang jabatannya lebih tinggi kepada yang jabatannya lebih rendah," imbuh dia mempertegas.

Krisanjaya kemudian menimpali pertanyaan JPU dengan menyebut bahwa kalimat tersebut berisi perintah, bukan candaan.

"Partisipan atau peserta bicara dalam komunikasi berbahasa Indonesia tadi diilustrasikan oleh Jaksa, atasan kepada bawahan. Si penutur adalah atasan dan petutur adalah bawahan, kata kerja predikat 'Ganti' itu adalah bentuknya perintah, maka tidak dapat dikategorikan sebagai candaan, karena kalimat itu tidak mengharapkan respon berupa kelucuan atau tawa, menurut pendapat saya," jelas Krisanjaya kepada JPU.

Baca juga: Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Minta Bukti Foto Pernikahan

Dosen Bahasa Indonesia Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menjelaskan bahwa perintah dan candaan itu dua hal yang berbeda dalam segi pemaknaannya.

Menurutnya, candaan adalah sebuah perkataan yang bisa mendatangkan respon berupa kelucuan.

Sedangkan perintah, kata dia, merupakan tindakan lawan bicara.

Baca juga: Hakim Jon Saragih Kembali Tegur Hotman Paris di Sidang Narkoba Teddy Minahasa: Jangan Gaduh!

"Nah apakah bisa sebuah candaan berisi perintah?" tanya JPU kepada Krisanjaya.

"Dapat, tapi perintahnya itu menimbulkan kelucuan. Siapa yang bisa mengecat es balok itu, akan saya hadiahi Rp 1 juta, perintah, 'Cat balok itu!', kalau bisa saya hadiahi Rp 1 juta. Tapi perintahnya menunggu kelucuan, 'Siapa yang bisa mengecat es balok?' karena respon yang diminta adalah kelucuan, bukan mengerjakan suatu perintah," jelas dia.

Sebelumnya saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto menampilkan file ekstrak percakapan WhatsApp antara eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Percakapan itu ditunjukkan Rujit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dirinya menampilkan file tersebut, lantaran tidak terlampir dalam berita acara, melainkan berbentuk soft copy dari DVD. 

Menurut Rujit, percakapan tersebut merupakan hasil dari laboratorium forensik (labfor) Polda Metro Jaya, sehingga ia memastikan jika file itu absah. 

Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Chat WhatsApp Teddy Minahasa Ganti Sabu dengan Tawas

Ia menyebut, percakapan yang ditampilkan itu terkait bahasan yang selama ini kerap disinggung dalam persidangan, yakni mengenai kata 'tawas' dan 'Trawas' yang diketik oleh Teddy Minahasa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved