Kasus Narkoba
Ahli Bahasa Sebut Kalimat Teddy Minahasa 'Ganti Sabu dengan Tawas' Bukan Bercanda Tapi Perintah
Ahli bahasa Krisanjaya sebut kalimat ganti sabu dengan tawas oleh Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara bukan bercanda tapi perintah
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM. JAKARTA -- Ahli bahasa Krisanjaya yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, menyebutkan bahwa makna kalimat 'tukar sabu menjadi tawas', tidak bisa disebut bahan bercanda melainkan jelas sebuah perintah.
Hal itu disampaikan Krisanjaya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyai pendapatnya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
"Kembali ke kata-kata 'Ganti BB dengan Trawas', menurut saudara apakah itu bentuk candaan atau ujian atau perintah?" tanya salah satu JPU kepada saksi Krisanjaya.
"Perintah ini dari atas ke bawah, posisinya orang yang jabatannya lebih tinggi kepada yang jabatannya lebih rendah," imbuh dia mempertegas.
Krisanjaya kemudian menimpali pertanyaan JPU dengan menyebut bahwa kalimat tersebut berisi perintah, bukan candaan.
"Partisipan atau peserta bicara dalam komunikasi berbahasa Indonesia tadi diilustrasikan oleh Jaksa, atasan kepada bawahan. Si penutur adalah atasan dan petutur adalah bawahan, kata kerja predikat 'Ganti' itu adalah bentuknya perintah, maka tidak dapat dikategorikan sebagai candaan, karena kalimat itu tidak mengharapkan respon berupa kelucuan atau tawa, menurut pendapat saya," jelas Krisanjaya kepada JPU.
Baca juga: Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Minta Bukti Foto Pernikahan
Dosen Bahasa Indonesia Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menjelaskan bahwa perintah dan candaan itu dua hal yang berbeda dalam segi pemaknaannya.
Menurutnya, candaan adalah sebuah perkataan yang bisa mendatangkan respon berupa kelucuan.
Sedangkan perintah, kata dia, merupakan tindakan lawan bicara.
Baca juga: Hakim Jon Saragih Kembali Tegur Hotman Paris di Sidang Narkoba Teddy Minahasa: Jangan Gaduh!
"Nah apakah bisa sebuah candaan berisi perintah?" tanya JPU kepada Krisanjaya.
"Dapat, tapi perintahnya itu menimbulkan kelucuan. Siapa yang bisa mengecat es balok itu, akan saya hadiahi Rp 1 juta, perintah, 'Cat balok itu!', kalau bisa saya hadiahi Rp 1 juta. Tapi perintahnya menunggu kelucuan, 'Siapa yang bisa mengecat es balok?' karena respon yang diminta adalah kelucuan, bukan mengerjakan suatu perintah," jelas dia.
Sebelumnya saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto menampilkan file ekstrak percakapan WhatsApp antara eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Percakapan itu ditunjukkan Rujit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dirinya menampilkan file tersebut, lantaran tidak terlampir dalam berita acara, melainkan berbentuk soft copy dari DVD.
Menurut Rujit, percakapan tersebut merupakan hasil dari laboratorium forensik (labfor) Polda Metro Jaya, sehingga ia memastikan jika file itu absah.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Chat WhatsApp Teddy Minahasa Ganti Sabu dengan Tawas
Ia menyebut, percakapan yang ditampilkan itu terkait bahasan yang selama ini kerap disinggung dalam persidangan, yakni mengenai kata 'tawas' dan 'Trawas' yang diketik oleh Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa
Ahli Bahasa
Irjen Teddy Minahasa
Kronologi narkoba Teddy Minahasa
kasus narkoba
sabu
tawas
Krisanjaya
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.