Polisi Tembak Polisi
TAMPAK Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Bharada E
Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E kepada Propam Polri resmi dicabut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E kepada Propam Polri resmi dicabut.
Adapun pihak yang mencabut adalah Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK.
TAMPAK mendatangi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Kedatangan pihak TAMPAK ke Propam Polri untuk mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi terhadap Bharada E.
"Seperti sudah kita ketahui, bahwa proses peradilan sudah berlangsung pada tingkat pertama dan sudah keluar putusannya," ujar Darman Saidi Siahaan selaku Koordinator TAMPAK, Senin.
"Untuk itu, atas laporan kami pada 18 Juli tersebut kami ingin menarik laporan terkait dengan nama Richard Eliezer," sambungnya.
Baca juga: Untuk Memenuhi Rasa Keadilan, Polri Libatkan Kompolnas saat Sidang Kode Etik Nasib Bharada E
TAMPAK sempat membuat laporan pada 18 Juli 2022 lalu. Per 20 Februari 2023 hari ini, mereka resmi mencabutnya.
"Seperti kita ketahui, bahwa dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai justice collaborator," kata dia.
"Dan kami berharap, dengan ditariknya laporan kami hari ini, bahwa tidak ada lagi dampak apapun terhadap Richard Eliezer ke depan," lanjutnya.
Pihaknya juga berharap, Polri dapat lebih bijak menyikapi putusan pengadilan terkait Richard Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri.
"Dan bisa bertugas seperti pada awalnya," kata Darman Saidi Siahaan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) rencananya akan dilibatkan dalam sidang kode etik guna menentukan nasib Richard Eliezer atau Bharada E.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, alasan Kompolnas dilibatkan agar hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan.
"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," ujar Dedi, dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).
Jenderal bintang dua itu menuturkan, sidang etik ini akan berlangsung secara transparan.
"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," sambungnya.
Diwartakan sebelumnya, Polri angkat bicara terkait putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer atau Bharada E satu tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Ronny Talapessy Sebut Vonis Bharada E Kemenangan Masyarakat Kecil
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan tersebut.
Terkait apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," katanya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Terima Permohonan Maaf Bharada E, Rynecke Pudihang Berterima Kasih kepada Keluarga Besar Brigadir J
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC (Justice Collaborator). Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat," sambungnya.
Sidang KKEP, tutur Dedi, sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam, tetapi belum dapat disebut waktunya.
Begitu pun keputusan apakah Bharada E turun jabatan atau tetap.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
"Kita tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," sambungnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Bharada E
Richard Eliezer
pelanggaran kode etik
Darman Saidi Siahaan
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK)
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.