Polisi Tembak Polisi
Bibi Brigadir J tak Terima Vonis Bharada E: Biarpun Disuruh Eliezer itu Menembak Anak Kami!
Bharada E dan keluarga bahagia setelah mendapat vonis ringan hakim PN Jakarta Selatan. Namn, ada pihak yang bersedih dan merasa tak adil.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dibalik suka cita yang dialami keluarga Bharada Richard Eliezer (Bharada E), ternyata ada yang bersedih.
Dia adalah Rohani Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Seperti diketahui Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Bibi mendiang Brigadir J, Rohani Simanjuntak masih tak menerima vonis ringan tersebut untuk Richard Eliezer.
Dirinya bahkan menangis saat menyaksikan persidangan melalui siaran televisi dari rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Rohani mengatakan secara pribadi dirinya tidak bisa menerima, karena vonis yang diberikan terlalu rendah.
Menurutnya, meskipun sebagai Justice Collaborator (JC) dan pembuka kasus, namun tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.
Baca juga: Rynecke Berharap Polri Mau Menerima Kembali Bharada E: itu adalah Cita-citanya sejak Kecil
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucapnya sambil menangis terisak.
"Biarpun dia disuruh, diperintah tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
Kata Rohani, dirinya memang sudah memaafkan Richard dan tidak pernah memberatkannya, dan sempat juga meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Baca juga: Puji Vonis Hakim terhadap Bharada E, Ketua LPSK: Hakim Mempertimbangkan Masukan Masyarakat
Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.
Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer.
Orang Tua Brigadir J Menerima
Rosti Simanjuntak menangis terharu seusai persidangan vonis Richard Eliezer.
Dirinya mengatakan telah memaafkan Richard Eliezer dan menerima putusan hakim.
"Biarlah almarhum Yosua melihat, elizer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada eliezer dan yang mendukung kita semua," ucapnya.

Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.
Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.
"Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," terang Rosti.
Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini kalau majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.
"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard eliezer," kata Rosti.
Kamaruddin Simanjuntak Menangis

Kamaruddin Simanjuntak menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.
Bahkan di persidangan dirinya tampak menangis.
Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.
Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.
Pun soal peranan Richard Eliezer yang telah membuka terang kasus pembunuhan sadis tersebut.
"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."
"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."
"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.