Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Bahagia Punya Hakim Nasionalis dan Berintegritas, Vonis Bharada E Cuma 1,5 Tahun Penjara
Mahfud MD mengaku bangga memiliki majelis hakim yang nasionalis dan berintegritas dalam vonis Bharada E yang hanya 1,5 tahun penjara
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dimana Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai dan menerima Bharada sebagai justice collaborator yakni saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk menguak fakta kasus ini.
Mahfud MD mengaku merasa bahagia karena Indonesia masih memiliki hakim-hakim yang nasionalis seperti Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik. Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik, common sense, rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat," kata Mahfud MD ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Saat Tangis Haru Ronny Talapessy Pecah Usai Sidang Vonis Bharada E: Tuhan Kabulkan Doa Orang Kecil!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai narasi putusan yang disampaikan hakim tersusun rapi dalam format modern.
Sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada masyarakat untuk dicerna. Kendati demikian, dia menegaskan tak memihak siapapun.
"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak. Tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud MD.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mahfud juga memuji kejaksaan karena konstruksi-konstruksi hukum yang dibuat memudahkan majelis hakim dalam membuat kesimpulan dan memutus perkara.
"Hakim memberikan tambahan-tambahan, selipan pendapat baru, kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa. Jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim ga bisa berbuat apa-apa," kata dia.
Mahfud MD juga mengaku kagum pada hakim yang mampu keluar dari tekanan opini publik terhadap jalannya persidangan kasus tersebut.
Baca juga: Sidang Vonis Bharada E Ricuh, Hakim Usir Pengunjung Berdiri
"Saya tidak memihak, saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja. Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja, nanti kan ada prosesnya," kata Mahfud MD.
Sebelumnya terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Ulur Waktu Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati Sampai 2026 Karena Ada Celah Lolos
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Majelis hakim yang sama dalam kasus yang sama sebelumnya juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan tahun penjara terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Anggap Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target, Kuasa Hukum Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf dan 13 tahun terhadap Ricky Rizal dalam kasus ini.
Semua putusan hakim terhadap 4 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal adalah ultra petita atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sementara untuk Bharada 3 yang merupakan pengungkap fakta, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
polisi tembak polisi
Bharada Richard Eliezer
Bharada E
sidang vonis Bharada E
Mahfud MD
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.