Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Peran Kuat Maruf di Keluarga Ferdy Sambo Sangatlah Penting

Majelis Hakim menilai peran terdakwa Kuat Ma'ruf sangat penting dalam keluarga Ferdy Sambo

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Metro TV
Kuat Maruf usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ia merasa dizalimi dan akan banding 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis hakim menilai peran terdakwa Kuat Ma'rufsangat penting dalam keluarga Ferdy Sambo

Meskipun Kuat Maruf sebagai asisten rumah tangga dan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan terdakwa Kuat Maruf, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam pembacaan putusannya hakim anggota, Morgan Simanjuntak, menjelaskan peran penting Kuat Ma'ruf terlihat saat dia bisa memiliki akses untuk naik ke lantai tiga rumah Saguling.

Padahal kata Morgan, lantai tiga rumah Saguling adalah ruang keluarga, sehingga tidak ada siapapun yang memiliki akses masuk kecuali keluarga inti, baik ajudan atau asisten rumah tangga.

"Menimbang bahwa lantai tiga rumah Saguling adalah ruang pribadi keluarga, siapapun baik asisten, rumah tangga, termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin. Untuk itu diajaknya terdakwa (Kuat Ma'ruf) oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga rumah Saguling," kata Hakim Morgan.

Kuat Maruf menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Akun YouTube Kompas TV)

Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Alasan Putri Candrawathi mengajak Kuat Maruf ke lantai tiga kata Hakim Morgan, yakni untuk meyakinkan Ferdy Sambo soal adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Terdakwa (Kuat Ma'ruf) dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi dan keterangan terdakwa sangatlah penting untuk menambah keyakinan saksi Ferdy Sambo, atas kebenaran cerita saksi Putri Candrawathi yang telah disampaikan kepada saksi Ferdy Sambo melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Hakim PN Jaksel Beberkan Peran Kuat Maruf dan Ricky Rizal sebelum Brigadir J Tewas di Tembak

Dalam pembacaan putusannya, hakim menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan membantu, turut serta dan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf, karena hal itu, dengan pidana penjara 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Dengan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan hukuman dipotong selama dalam masa tahanan," kata hakim.

Menurut majelis hakim, Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dan sopir keluarga Ferdy Sambo, dengan segala perannya, turut serta membantu memuluskan rencana pembunuhan Brigadir J.

Kuat Maruf diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Galau di Hari Valentine, Takut Divonis Berat Seperti Sambo dan Putri

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 8 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved