Berita Bekasi

Viral Tukang Martabak Caci-maki Polisi di depan Polsek Tambun, Begini Nasibnya usai Tertangkap

Hotma menjelaskan MS yang tercatat sebagai warga Tambun Selatan ini, sedang menjalani tes kejiawaan lantaran diduga mengalami gangguan jiwa.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Pelaku ujaran kebencian MS (kiri) saat diamankan polisi. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBUN -- Beredar video di media sosial Tik-Tok berisi seorang pria melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada polisi di depan Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/2/2023).

Video berdurasi 18 detik itu diunggah oleh akun @gompal86 yang merupakan milik pribadi pelaku berinisial MS (27).

Di dalam video, MS terdengar menghina polisi dengan umpatan kasar dan tak senonoh sambil memperlihatkan latar Mapolsek Tambun.

"Hey polisi. ****** kau, tangkep gue nih kalo bisa. ****** kau kalau ngomong. *******," kata MS dalam video yang tersebar viral.

Baca juga: Buntut Penyerangan Kantor BFI Finance Bekasi, Tiga Anggota Ormas dan Satu Debt Collector Tersangka

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang martabak crepes.

MS membuat konten pada Sabtu (11/2/2023) lalu, dan baru memviralkannya di media sosial pada keesokan harinya.

"Perlu kami jelaskan bahwa yang viral di tiktok terkait dengan seseorang yang melakukan pelecehan terhadap institusi polri telah kami amankan. Saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan," ucap Hotma saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi, Senin (13/2/2023).

Hotma menjelaskan MS yang tercatat sebagai warga Tambun Selatan ini, sedang menjalani tes kejiawaan lantaran diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Keluarga Jelaskan Kondisi Anak-anak Ferdy Sambo usai Hakim Menjatuhkan Vonis Hukuman Mati

"Untuk ODGJ sendiri kami mendapatkan keterangan dari para tetangganya pelaku, untuk pelaku sendiri akan dibawa ke Rumah Sakit untuk menentukan bahwa yang bersangkutan menderita ODGJ," katanya.

Pihaknya masih harus menunggu hasil tes kejiwaan beserta penyelidikan lainnya untuk bisa memastikan pasal yang akan dikenakan kepada MS.

"Motif kami belum tau, karena dia dugaannya ODGJ biasanya lepas kontrol ya. Untuk saat ini, kita segera mengamankan pelaku ini agar tidak meluas perbuatan tersangka ini dan membuat masyarakat resah," tutur Hotma. 

Baca juga: Ancam Injak Bendera Merah Putih dan Hina Polisi, Nasib Nelayan Ini Berakhir Tragis, Wajahnya Bengap

Kisah nelayan hina polisi

Beberapa waktu lalu, seorang pria yang mengancam akan menginjak bendera merah putih dan disebarkan melalui TikTok akhirnya tertangkap.

Video tersebut sebelumnya viral di media sosial dan membuat warganet geram.

Selain akan menginjak bendera merah putih, pemuda itu juga menantang polisi dengan mengeluarkan kalimat kotor.

Berdasarkan video yang beredar, pria tersebut tampak berada di sebuah kapal yang melaju di perairan.

Baca juga: Bursa Calon Panglima TNI Memanas, Pengamat Bicara Peluang KSAL Yudo Margono Gantikan Hadi Tjahjanto

Dia tampak mengenakan hoodie dan topi.

Di belakang sebelah kiri, tampak bendera Merah Putih. 

Kini pria tersebut sudah ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Aceh Selatan

Dari video yang beredar, tampak wajah pria tersebut bengap.

Baca juga: Sosok Yani Wahyu yang Diajukan Anies Jadi Walkot Jakbar, Pernah Ditolak DPRD hingga Isu Penodongan

Ia juga diminta untuk tampil dalam sebuah konten memeragakan gerakan lagu 'Terpesona' yang viral di TikTok.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Patroli Siber Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa (14/9) sekitar pukul 13.30 WIB.

Polisi menemukan video di akun medsos TikTok @agas859.

Baca juga: Jokowi Disentil karena Hartanya Naik Rp8 M saat Pandemi, Faldo Pasang Badan,Sebut Kenaikan Itu Wajar

Pelaku berinisial MU (20) itu diketahui sebagai warga Gampong Meuligo, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan.

Pelaku disebut berprofesi sebagai nelayan.

Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyita bendera Merah Putih dan sebuah ponsel terkait video viral tersebut. MU dijerat pasal berlapis nyakni UU tentang Bendera, KUHP, dan UU ITE," ungkapnya.

Baca juga: Penghafal Quran Tutup Telinga Dicap Radikal hingga ISIS, Tifatul Minta Buzzer Hormati Firman Tuhan

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Rencana Gelaran Formula E Jalan Terus, Duit Komitmen segera Dilunasi

Ditertawakan warga TikTok

Dari beberapa video penangkapan yang diunggah akun @yuk_hiburan, pelaku tampak pucat dan ketakutan berada di ruang Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Dari video yang dilihat Wartakotalive.com, ia ditangkap dengan baju berbeda ketika dirinya membuat konten TikTok.

Baca juga: Rocky Gerung Tolak Tawaran Pemberian Puluhan Rumah dari Rekan dan Penggemar, Begini Alasannya

Warga TikTok pun mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian yang menangkap pemuda itu.

Mereka juga menertawakan sikap pelaku yang ketakutan usai ditangkap, berbeda saat dia tampil dalam video memberikan tantangan kepada polisi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved