Rabu, 22 April 2026

Berita Jakarta

Pemprov DKI Pastikan Rencana Gelaran Formula E Jalan Terus, Duit Komitmen segera Dilunasi

Berdasarkan MoU antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited, pemerintah daerah wajib menyetor duit selama lima sesi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Jakarta bakal menjadi tuan rumah turnamen balap mobil bertenaga listrik Formula E Tahun 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan ajang balap Formula E tetap digelar pada Juni 2022, meski dalam kesepakatannya pemerintah daerah harus menyetor biaya komitmen selama lima musim (2020-2004).

Sumber pendanaannya tidak hanya dibebankan melalui anggaran daerah, tapi sponsor dari pihak swasta.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Selasa (14/9/2021).

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu menyebut, rencana turnamen Formula E telah disiapkan dengan matang sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Hindari Gugatan Arbitrase Formula E, Wagub DKI Pastikan Lunasi Biaya Komitmen

Baca juga: Prasojo Tercengang Heran Saksikan Ratusan Burung Pipit Berjatuhan dan Mati secara Misterius

“Nanti tidak hanya dibebankan dari APBD, bahkan nanti dibebankan ke swasta,” ujar Ariza.

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk menunaikan kesepakatan yang tertuang dengan Formula E Limited.

Bahkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta juga ditindaklanjuti untuk menggelar ajang itu agar tertib administrasi dan penganggaran.

Baca juga: Impian Bangun Masjid Segera Terwujud, Ivan Gunawan Trenyuh saat Tinjau Lokasi Pembangunan di Garut

Ariza menyatakan, BPK tidak pernah merekomendasikan supaya ajang balap itu ditunda atau dibatalkan.

Namun auditor negara itu menyarankan pemerintah daerah untuk memperbarui studi kelayakan yang dilengkapi dengan mitigasi bencana Covid-19, dan mencari sumber pembiayaan mandiri, sehingga tidak mengandalkan APBD.

“Dari BPK jangankan penundaan (Formula E), temuan dari BPK saja tidak ada. Silakan dicek langsung di BPK, karena kami sesuaikan dengan aturan ketentuan berdasar ketentuan bersama,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan membayar duit komitmen atau commitment fee Formula E selama lima tahun.

Baca juga: Jokowi Disentil karena Hartanya Naik Rp8 M saat Pandemi, Faldo Pasang Badan,Sebut Kenaikan Itu Wajar

Jika duit komitmen itu tidak disetor kepada pemegang lisensi turnamen Formula E Limited, Pemprov DKI Jakarta dapat digugat ke pengadilan internasional, yaitu Arbitrase Internasional di Singapura.

Hal itu terungkap berdasarkan surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ahmad Firdaus bernomor 3486/-1.857 dan bersifat penting.

Surat tentang laporan atas rencana kegiatan Formula E itu disampaikan Dispora DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019 lalu.

Baca juga: Begini Gaya Anies Baswedan Puji Balik Gibran, Singgung Kepemimpinan Putra Jokowi saat Hadapi Pandemi

“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan,” demikian isi surat tersebut yang dikutip pada Selasa (14/9/2021).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved