Hindari Gugatan Arbitrase Formula E, Wagub DKI Pastikan Lunasi Biaya Komitmen
Riza Patria mengklaim, sejauh ini tidak ada masalah dengan biaya komitmen yang disetor pemerintah daerah kepada pihak penyelenggara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta memastikan bakal melunasi biaya komitmen atau comitment fee selama lima musim untuk periode 2020-2024, sebagai syarat digelarnya ajang balap Formula E di Jakarta.
Namun ajang balap yang sedianya digelar Juni 2020 dan 2021 lalu, terpaksa ditunda pada 2022 mendatang, akibat adanya pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim, sejauh ini tidak ada masalah dengan biaya komitmen yang disetor pemerintah daerah kepada pihak penyelenggara, Formula E Limited.
Karena itu, Ariza berkeyakinan ajang balap itu akan tetap digelar pada Juni 2022 mendatang.
“Nanti lunasnya tahun-tahun berikutnya dong, masak harus lunas tahun ini. Semuanya sudah selesai, pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga alhamdulillah sudah selesai,” ujar Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (14/9/2021).
Ariza mengatakan, tidak ada masalah dengan hasil audit BPK terhadap rencana Formula E dari anggaran tahun 2019 lalu.
Sejumlah rekomendasi dari BPK juga telah dikerjakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditugaskan menangani turnamen itu.
“Hasil pemeriksaan BPK baik, dan tidak ada kerugian atau tidak ada potensi kerugian,” kata Ariza.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan membayar duit komitmen atau commitment fee Formula E selama lima tahun.
Jika duit komitmen itu tidak disetor kepada pemegang lisensi turnamen Formula E Limited, Pemprov DKI Jakarta dapat digugat ke pengadilan internasional, yaitu Arbitrase Internasional di Singapura.
Hal itu terungkap berdasarkan surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ahmad Firdaus bernomor 3486/-1.857 dan bersifat penting.
Surat tentang laporan atas rencana kegiatan Formula E itu disampaikan Dispora DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019 lalu.
“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan,” demikian isi surat tersebut yang dikutip pada Selasa (14/9/2021).
“Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura,” kata Firdaus melalui surat itu.
Berdasarkan MoU antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited, pemerintah daerah wajib menyetor duit selama lima sesi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wagub-dki-5.jpg)