Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
Usai divonis, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak mendekati pagar penonton sidang dan berteriak ke arah Putri Candrawathi
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Putri Candrawathi divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).
Usai divonis, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak mendekati pagar penonton sidang dan berteriak ke arah Putri Candrawathi
Sambil memeluk foto mendiang anaknya, Rosti Simanjuntak tampak menahan emosinya di ruang sidang usai Putri divonis Majelis Hakim.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti seraya berteriak ke arah Putri Candrawathi.
Sebelumnya diketahui, Majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Syukuri Vonis Mati Ferdy Sambo, Rupanya Ini Bisa Ringankan Hukuman Suami PC
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Syok hingga Menangis Histeris saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Hakim.
Hal memberatkan selanjutnya, kata Majelis Hakim, yakni perbuatan Putri Candrawathi telah mencorek nama baik organisasi pasa istri Bhayangkari.
Selain itu, Hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Hakim
Kemudian, Majelis Hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memosisikan diri sebagai korban.
Majelis Hakim juga menyamapaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materiel maupun moril
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim
Sementara itu, untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.Atas hal tersebut, Majelis Hakim pun Memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Tanggapi vonis mati Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo telah resmi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersyukur karena eks Kadiv Propam Mabes Polri itu mendapat hukuman maksimal.
Ia menilai, ada campur tangan Tuhan dalam vonis kematian anaknya yang berlangsung hari ini.
"Luar biasa keajaiban Tuhan, puji Tuhan, Tuhan nyata," ujarnya sembari memegangi foto anaknya, Senin (13/2/2023).
Ia pun merasa beruntung karena semua media massa bekerja untuk menyoroti kasus anaknya dari awal sampai akhir.
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Syok hingga Menangis Histeris saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
Wanita paruh baya itu juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung Brigadir J.
"Terimakasih untuk semua media selalu mendukung kami, mengupload ini semua peristiwa pembunuhan kepada almarhum yosua, begitu juga semua, i love you, Tuhan memberkati," ucap Rosti.
Sebelumnya, Pasca sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo, orangtua Brigadir J diburu oleh awak media yang sudah menunggu untuk wawancara sejak Senin (13/2/2023) pagi.
Sembari berjalan, Kuasa Hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak mengatakan, dirinya akan mengawal terus sampai tingkat kasasi.
Sebab, Ferdy Sambo tidak menutup kemungkinan bakal mengajukan banding usai divonis mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami akan kawal terus," katanya.
Ia akan memantau Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi supaya upaya banding Ferdy Sambo sia-sia dan menjalani vonis mati.
"Semoga dihukum dengan hukuman sama (hukuman mati)," terangnya.
Keluarga Ferdy Sambo syok
Di sisi lain, isak tangis keluarga pecah saat Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Usai dijatuhi hukuman mati, nampak anggota keluarga alami syok hingga histeris di dalam ruang sidang.
Usai diarahkan ke luar ruangan, nampak dua orang wanita tak kuasa menahan air matanya.
Sebab, dua wanita yang merupakan tante dari Ferdy Sambo itu tak terima dengan keputusan Hakim.
Sementara itu, seorang pria yang mengaku sebagai adik Ferdy Sambo, nampak menenangkan kedua perempuan yang terisak itu.
Meski tak mau membeberkan namanya, namun Ia mengaku tetap menghargai proses hukum.
Baca juga: Keluarga Jelaskan Kondisi Anak-anak Ferdy Sambo usai Hakim Menjatuhkan Vonis Hukuman Mati
Baca juga: Menangis Bahagia, Ibunda Brigadir J Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Bukti Kuasa Tuhan
"Bagi kami, kami terima saja keputusan hakim," ujar Pria yang mengaku adik dari Ferdy Sambo.
Sementara itu, salah satu keluarga Ferdy Sambo yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, hukuman mati tidak hanya berimbas pada Ferdy Sambo, namun juga kepada anak-anaknya.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada terdakwa, anakpun juga, kalo misalkan seumur hidup anaknnya bisa berdiskusi dengan orang tua ketika ditahanan. Masih bisa bertanya saya menjalani hidup, kalu hukuman mati kasian juga," katanya
Selain itu, ia berharap saat sidang banding ataupun sampai kasasi, vonis terhadap Ferdy Sambo bisa terkoreksi.
Baca juga: Divonis Mati PN Jaksel, Ferdy Sambo Diam Seribu Bahasa, Pengacara Berikan Tepukan Hangat
"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," katanya.
Dirinya juga berharap, anak dari eks Kadiv Propam Polri itu bisa tabah dan kuat menerima keadaan.
"Mudah mudahan anaknya kuat, saya pikir kalo pak Ferdy siap, tapi anaknya mudah-mudahan bisa kuat," ungkapnya.
Hal-hal yang memberatkan
Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal yang membuat Sambo divonis hukuman mati karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, kedua perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat sidang vonis Sambo, Senin (13/2/2022).
Lalu, perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Perbuatan Sambo kemudian telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia dan menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Baca juga: Sarung Tangan Hitam jadi Alasan Majelis Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.
Adapun tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini. Atas hal tersebut, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu.
Terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis itu diputuskan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, wilayah Pasar Minggu pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Haru dan Puas Ibunda Brigadir J Pecah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J. Selain itu, perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).
Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo, JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup, Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Sehingga juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.
"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.
Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi.
Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti.
Ferdy Sambo hanya diam
Ferdy Sambo yang terduduk dikursi pesakitan hanya bisa terdiam mendengar Wahyu Iman Santoso menghabiskan pembacaan vonis.
Dirinya terlihat terpaku menatap ke arah Wahyu Iman Santoso.
Tidak terlihat ekspresi menyesal ataupun kecewa setelah vonis mati dibacakan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu baru terlihat bergerak dan meninggalkan kursi pesakitan ketika Wahyu memukulkan palu tanda sahnya vonis dijatuhkan.
Ferdy Sambo yang terlihat mengenakan masker pun bergegas mendekat ke arah tim kuasa hukumnya.
Tidak terdengar percakapan antara mereka, namun salah satu kuasa hukum terlihat menepuk bahu mantan Jenderal bintang dua termuda itu.
Tepukan itu pun mengakhiri percakapan mereka sebelum akhirnya Ferdy Sambo bergegas keluar ruang sidang untuk menuju mobil tahanan.
Baca juga: Sorak Sorai Pengunjung PN Jaksel Sambut Vonis Mati Ferdi Sambo
Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Sorak Sorai Pengunjung
Sorak sorai puluhan pengunjung memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana ruang sidang yang semula senyap berubah riuh dengan teriakan pengunjung ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Senin (13/2/2023).
Mereka mendukung vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Suasana berangsur mereda ketika Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kian lantang membacakan vonis mati tersebut.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.