Polisi Tembak Polisi
Menangis Bahagia, Ibunda Brigadir J Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Bukti Kuasa Tuhan
Ibunda Brigadir J Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Bukti Kuasa Tuhan: Tuhan Menyatakan Keajaibannya. Dirinya pun terlihat menangis bahagia
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat menangis usai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan putranya.
Menurut Rosti, hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan bukti kuasa Tuhan.
"Hadir semua Tuhan di persidangan, Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya," ujar dia, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/20223).
Selain itu, Rosti menyebut hukuman mati terhadap Sambo sudah sesuai harapan pihak keluarga.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang terus menyebarkan pemberitaan terkait kematian Brigadir J.
"Tiada hebatnya, apalah kami, terima kasih begitu juga semua media terima kasih media selalu mendukung kami, mengupload ini semua peristiwa pembunuhan kasus terhadap almarhum Yosua," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo.
Rosti Simanjuntak terlihat emosional sambil terus memeluk erat foto anaknya yang sejak awal persidangan.
"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tepukan Hangat Kuasa Hukum
Vonis mati Ferdy Sambo telah dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu divonis mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo yang terduduk dikursi pesakitan hanya bisa terdiam mendengar Wahyu Iman Santoso menghabiskan pembacaan vonis.
Dirinya terlihat terpaku menatap ke arah Wahyu Iman Santoso.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.