Polisi Tembak Polisi

Menangis Bahagia, Ibunda Brigadir J Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Bukti Kuasa Tuhan

Ibunda Brigadir J Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Bukti Kuasa Tuhan: Tuhan Menyatakan Keajaibannya. Dirinya pun terlihat menangis bahagia

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Akun YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Atas hukuman itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangus haru dam lega 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat menangis usai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan putranya. 

Menurut Rosti, hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan bukti kuasa Tuhan.

"Hadir semua Tuhan di persidangan, Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya," ujar dia, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/20223).

Selain itu, Rosti menyebut hukuman mati terhadap Sambo sudah sesuai harapan pihak keluarga.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang terus menyebarkan pemberitaan terkait kematian Brigadir J.

"Tiada hebatnya, apalah kami, terima kasih begitu juga semua media terima kasih media selalu mendukung kami, mengupload ini semua peristiwa pembunuhan kasus terhadap almarhum Yosua," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak terlihat emosional sambil terus memeluk erat foto anaknya yang sejak awal persidangan.

"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tepukan Hangat Kuasa Hukum

Vonis mati Ferdy Sambo telah dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu divonis mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo yang terduduk dikursi pesakitan hanya bisa terdiam mendengar Wahyu Iman Santoso menghabiskan pembacaan vonis.

Dirinya terlihat terpaku menatap ke arah Wahyu Iman Santoso.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved