Polisi Tembak Polisi

Menangis Bahagia, Ibunda Brigadir J Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Bukti Kuasa Tuhan

Ibunda Brigadir J Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Bukti Kuasa Tuhan: Tuhan Menyatakan Keajaibannya. Dirinya pun terlihat menangis bahagia

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Akun YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Atas hukuman itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangus haru dam lega 

Tidak terlihat ekspresi menyesal ataupun kecewa setelah vonis mati dibacakan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu baru terlihat bergerak dan meninggalkan kursi pesakitan ketika Wahyu memukulkan palu tanda sahnya vonis dijatuhkan.

Ferdy Sambo yang terlihat mengenakan masker pun bergegas mendekat ke arah tim kuasa hukumnya.

Tidak terdengar percakapan antara mereka, namun salah satu kuasa hukum terlihat menepuk bahu mantan Jenderal bintang dua termuda itu.  

Tepukan itu pun mengakhiri percakapan mereka sebelum akhirnya Ferdy Sambo bergegas keluar ruang sidang untuk menuju mobil tahanan. 

Baca juga: Sorak Sorai Pengunjung PN Jaksel Sambut Vonis Mati Ferdi Sambo

Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Sorak Sorai Pengunjung

Sorak sorai puluhan pengunjung memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Suasana ruang sidang yang semula senyap berubah riuh dengan teriakan pengunjung ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Senin (13/2/2023).  

Mereka mendukung vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Suasana berangsur mereda ketika Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kian lantang membacakan vonis mati tersebut.  

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.

Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved