Polisi Tembak Polisi

Sarung Tangan Hitam jadi Alasan Majelis Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat peristiwa pembunuhan di komplek Polri Duren Tiga.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat peristiwa pembunuhan di komplek Polri Duren Tiga saat membacakan putusan Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat peristiwa pembunuhan di komplek Polri Duren Tiga.

Hal itu disampaikan Hakim saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyimpulkan hal tersebut atas dasar fakta yan terungkap di persidangan, baik melalui barang bukti maupun kererangan saksi dan ahli yang dihadirkan di sidang.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.

Hal mendasar yang membuat Majelis Hakim dapat menyimpulkan hal tersebut kata Wahyu yakni barang bukti berupa senjata Glock 17 milik Ferdy Sambo serta lima butir peluru di dalam senjata tersebut.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi, diketahui terdakwa Ferdy Sambo membawa senjata api jenis Glock 17 ketika tiba di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 yang diletakkan di pinggang kanan.

Selain itu, majelis hakim juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan berwarna hitam saat melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam,” ungkap Hakim Wahyu. (m41)

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Majelis Hakim Ungkap Sakit Hati Putri Candrawathi jadi Motif Pembunuhan Brigadir J

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Baca juga: Baca Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Unsur Perencanaan dan Kesengajaan Bunuh Brigadir J Terpenuhi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved