Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis, Semalamam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak Bisa Tidur, Ini Tuntutannya
Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrwathi terjaga semalaman. Mereka resah atas sidang vonis majelis hakim hari ini, Senin (13/2/2023).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (13/2/2023), mata masyarakat akan tertuju pada sidang kasus polisi tembak polisi.
Sebab, hari ini majels hakim akan membacakan vonis dari aktor utama kasus polisi tembak polisi yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB.
Keduanya akan divonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang vonis Sambo dan Putri akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Majelis Hakim akan membacakan vonis pada Selasa (14/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Kemudian Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Mau Bertobat: Kiranya Tuhan Berkenan Mengampuni Saya
Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sedikit resah menghadapi sidang itu, sehingga sulit tidur.
Mereka terguncang dan waswas atas vonis majelis hakim yang tak sesuai harapan.
Tuntutan Hukuman
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Menilik Alasan Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Mungkin Putri Candrawathi
Menurut jaksa, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.