Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis, Semalamam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak Bisa Tidur, Ini Tuntutannya
Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrwathi terjaga semalaman. Mereka resah atas sidang vonis majelis hakim hari ini, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Berhadap Putri Candrawathi Divonis Hukuman Dua Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa
Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan perbuatan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Jaksa menyatakan dalam tuntutannya istri Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Ferdy Sambo mengakui menyesal dan bersalah atas nyawa Brigadir Yosua dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Sambo menyangkal apa yang dilakukan ditutup oleh rasa marah dan emosi besar atas kejadian yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.
Baginya, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukannya yang seorang petinggi Polri.
"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," katanya.
"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," lanjutnya.
Sementara itu, Putri Candrawathi mengutarakan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam sidang, Rabu (25/1/2023).
"Saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang Tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhan tersebut," kata Putri dalam persidangan.
Putri Candrawathi juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beserta keluarganya.
"Dek Richard dan Keluarga, mohon maaf karena harus melalui semua ini. Dek Ricky dan Om Kuat, beserta keluarga saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," bebernya.
Putri meyakini kasus ini telah menguras perhatian sehingga ia meminta maaf kepada Kapolri hingga Presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.